Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

11 Mei 2024 | 08.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dampak penutupan pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat, sebanyak 233 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, para pekerja tetap akan mendapatkan pesangon berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alin mengungkapkan, kepastian pesangon akan didapatkan para pekerja usai pertemuan antara perusahaan dan para pekerja pada Senin hingga Rabu, 8 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kesepakatan sudah dilakukan oleh serikat pekerja dengan pihak perusahaan,” ucap Alin, pada 9 Mei 2024.

Alin menjelaskan, besaran pesangon yang akan diberikan Bata kepada para mantan buruhnya akan bervariasi sesuai masa kerja atau 1 kali PMTK. Secara umum, pesangon yang akan diberikan perusahaan sekitar Rp30-40 juta per orang.

“Tergantung masa kerja. Kalau yang 12 tahun kisaran Rp 60 juta lebih,” terangnya.

Lebih lanjut, Alin menyampaikan, pembayaran pesangon akan dilakukan Bata pada Senin, 13 Mei 2024 kelak. Adapun, metode pembayarannya akan melalui transfer ke rekening bank masing-masing buruh. Selain pesangon, perusahaan juga berjanji memberikan uang pembinaan kepada para buruh PHK itu. Namun, perusahaan belum memastikan besaran uang tambahan tersebut.

Sebelumnya, pengumuman tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta disampaikan pihak manajemen kepada Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024. Perseroan terpaksa menutup pabrik karena permintaan terhadap jenis produk yang diproduksi di Purwakarta terus menurun. Perusahaan mengungkapkan, kerugian telah terjadi selama empat tahun sejak pandemi. 

Besaran Pesangon 1 PMTK

Mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, pekerja PHK akan mendapatkan pesangon sesuai Pasal 22. 

Dikutip jdih.kemnaker.go.id, berikut adalah besaran pesangon pekerja PHK sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut dalam Pasal 22, yaitu:

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan 1 bulan upah;
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah;
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah;
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan 4 bulan upah;
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan 5 bulan upah;
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 6 bulan upah;
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan 7 bulan upah;
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan 8 bulan upah; dan
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan 9 bulan upah.

Lalu, dalam Pasal 27, jika PHK massal terjadi karena perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus disertai bukti laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik minimal 2 tahun terakhir atau keadaan memaksa (force major), besarnya uang pesangon, ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 22, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.

Dengan demikian, jika pesangon sebesar 1 kali ketentuan PMTK, maka pekerja PHK Bata mendapatkannya sesuai ketentuan Pasal 22 yang dilihat dari masa kerja. Selain pesangon, pekerja juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

RACHEL FARAHDIBA R  | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus