Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Koreksi BPK, Dewas: Bukan Helmy Yahya yang Selesaikan PP PNPB

Dewan Pengawas TVRI mengoreksi cuitan anggota BPK Achsanul Qosasi ihwal prestasi Helmy Yahya.

16 Desember 2019 | 08.00 WIB

Helmy Yahya. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Helmy Yahya. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Maryuni Kabul Budiono mengoreksi cuitan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi ihwal prestasi Helmy Yahya di stasiun televisi pelat merah itu. Dalam cuitannya 6 Desember lalu, achsanul menyebut prestasi Direksi TVRI di era Helmy Yahya salah satunya adalah menyelesaikan Peraturan Pemerintah soal Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk perseroan tersebut.

"(Padahal) Masa kerja Helmy Cs mulai November 2017, PP PNBP terbit September 2017," ujar Kabul dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 15 Desember 2019.

Ia mengatakan beleid tersebut sejatinya terbit di era Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad. Iskandar pun membenarkan informasi tersebut. "Soal PP PNBP, betul itu di era saya," kata dia.

Menurut Iskandar, kebutuhan akan PP PNBP ada sejak tahun 2012. Kala itu, TVRI telah memiliki mata anggaran sendiri, yakni Bagian Anggaran (BA) 117 untuk APBN. Semenjak saat itu, sesuai UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, TVRI harus masuk dalam rezim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Akan tetapi fakta menunjukkan, Direksi TVRI periode 2012 - 2014 sebelum kami, belum menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang PNBP TVRI," tutur Iskandar. Sehingga, ia mengatakan pendapatan TVRI sesuai pasal 34 ayat 2 dan pasal 36 PP 13 tahun 2005 masih digunakan langsung untuk operasional siaran, meningkatkan mutu siaran serta kesejahteraan karyawan TVRI.

Proses pembuatan PP PNBP tersebut berlangsung cukup lama sekitar 28 bulan. Proses dimulai pertengahan tahun 2015 hingga September 2017 dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait. "Selama proses pembuatan PP PNBP inilah audit LHP BPK terhadap TVRI selalu mendapatkan predikat Tidak Memberikan Pendapat alias Disclaimer," tutur Iskandar.

Sebelumnya, anggota BPK Achsanul Qosasi dalam cuitannya di akun @AchsanulQosasi melihat ada yang aneh di TVRI, berkaitan dengan polemik dinonaktifkannya Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas beberapa waktu lalu. Ia menyebut kinerja TVRI di era Helmy sangat baik.

"Perseteruan Direksi dan Dewas adalah biang utama permasalahan. Sekretariat Negara harus memperbaiki PP dan semua pihak harus saling menghargai peran masing-masing," kata dia. Ia pun menyebut dalam tiga tahun masa jabatan, direksi TVRI telah melakukan Restrukturisasi Organisasi, Penyelesaian Utang, Revitalisasi Aset dan Inventaris.

Di samping, berhasil menyelesaikan PP PNBP yang bertahun-tahun tak pernah beres, menindaklanjuti temuan BPK 96 persen, memperbaiki Laporan Keuangan, hingga menjalin kerja sama dengan pihak lain secara transparan dan akuntabel.

Helmy Yahya sendiri berkukuh mengatakan surat keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI Nomor 3/2019 tentang pencopotan dirinya dari kursi Dirut adalah 'cacat hukum'. “Saya tetap Dirut TVRI yang sah bersama seluruh direksi,” kata Helmy Kamis, 5 Desember 2019.

 

CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus