Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana pemerintah yang akan menambah komposisi gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dari yang saat ini 40 persen menjadi 90 persen. Komisioner KPAI Jasra Putra menilai rencana tersebut akan mendorong pengendalian jumlah perokok anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mendukung, dengan menampilkan gambar-gambar yang menakutkan bagi anak untuk tidak merokok, yang membahayakan jiwa dan raga anak,” kata Jasra saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan komposisi gambar ini merupakan salah satu materi dalam rancangan Revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan revisi PP 109 awalnya memang difokuskan pada kenaikan komposisi gambar dari 40 persen menjadi 90 persen.
Namun dalam proses pembahasan, kata dia, terdapat masukan dari kementerian dan lembaga untuk menambahkan substansi lain yang berkaitan dengan perlindungan ibu hamil dan anak hingga efektifitas pengawasan dan rokok elektronik. "Pembahasan RPP tersebut sampai dengan saat ini sudah dalam tahap Pembahasan Antar Kementerian (PAK)," kata dia pada Rabu, 2 Oktober 2019
Tak hanya mendukung, KPAI juga rupanya tengah menyiapkan masukan berupa naskah akademik terkait revisi PP ini. Naskah tersebut disiapkan oleh KPAI bersama Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan jaringan kelompok anti tembakau lainnya. “Kami bahkan mendorong agar (PP 109) menjadi Undang-Undang, agar bisa mengatur perlindungan anak dalam industri rokok,” kata dia.
Adapun data perokok anak, terutama di usia 10 hingga 18 tahun, ini telah dirilis Kementerian Kesehatan sejak November 2018. Menurut Kemenkes, prevalensi merokok anak-anak Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Dari 7,2 persen (Riset Kesehatan Dasar 2013), 8,8 persen (Survei Indikator Kesehatan Nasional 2016) dan 9,1 persen (Riskesdas 2018).
Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) resmi menolak Revisi PP 109 ini. “Ini tentu akan melanggar hak konsumen untuk memilih produk,” kata Ketua GAPPRI Henry Najoan dalam diskusi pembatasan merek yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019. Selain di GAPPRI, Henry menjabat Chief Personnel PT Wismilak Inti Makmur Tbk, produsen dari rokok merek Wismilak.
Henry menilai beleid yang diusulkan oleh Kemenkes tersebut tidak memiliki alasan yang jelas. Ia meyakini, kenaikan komposisi gambar peringatan di bungkus rokok menjadi 90 persen ini tidak akan membuat jumlah perokok berkurang. Malahan, kata dia, aturan ini justru membuat peredaran rokok ilegal semakin marak lantaran perbedaan masing-masing merek berkurang.
FAJAR PEBRIANTO