Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPI Buka Lowongan Pegawai Non PNS untuk Dua Jabatan

Sekretariat KPI membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 23 Januari 2020

25 Januari 2020 | 16.36 WIB

Informasi lowongan kerja semakin banyak. Namun, kemungkinan adanya lowongan kerja palsu juga semakin banyak.
Perbesar
Informasi lowongan kerja semakin banyak. Namun, kemungkinan adanya lowongan kerja palsu juga semakin banyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi Dan Informatika Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 23 Januari 2020 dan akan berakhir pada 29 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membuka penerimaan pegawai sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang akan dikontrak untuk mendukung kerja KPI Pusat,” dikutip dari surat No. 60/SETKPI.31/UM.01.02/01/2020, Sabtu 25 Januari 2020.

 

KPI dalam pembukaan seleksi kali ini menyediakan dua posisi dengan kualifikasi pendidikan yang berbeda. Pertama untuk jabatan Tenaga Ahli Kebijakan Publik dengan pendidikan minimal S2 jurusan Komunikasi, Jurnalsitik, Statistik, atau Kebijakan Publik bagi dua formasi. Jabatan kedua, Tenaga Ahli Hukum dengan pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum bagi dua formasi.

 

Jika masyarakat ingin melamar ke posisi Tenaga Ahli Kebijakan Publik maka setidak harus mempunyai pengalaman bekerja dua tahun di bidang penelitian atau kebijakan public. Lalu untuk Tenaga AHli hukum, pelamar setidaknya memiliki tiga tahun pengalaman bekerja  di bidang hukum, dan akan diutamakan jika mahir berbahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL min. 450 atau setara.

 

Kemudian lowongan kerja ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia yang harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni pertama harus berasal lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terkareditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan minimal 2.75. Kedua, para peserta tidak pernah dipenjara. Ketiga, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, atau pegawai swasta.

 

Selanjutnya Keempat, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Keenam, mereka harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar. Ketujuh para peserta tidak boleh ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Kedelapan, pada saat melamar pekerjaan ini peserta berusia minimal 25 tahun dan maksimal 35 bagi S1, serta untuk S2 peserta berusia minimal 27 tahun dan maksimal 35 tahun, dan terakhir mereka harus mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.

 

Kemudian untuk berkas pendaftaran, para pelamar harus melampirkan adalah Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris KPI Pusat, daftar riwayat hidup, selembar fotokopi KTP yang masih berlaku, selembar fotokopi NPWP, selembar fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir, selembar fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan kompetensi (jika ada).

 

Lalu bagi yang ingin melamar posisi Tenaga Ahli Kebijakan Publik, mereka bisa melampirkan juga selembar fotokopi sertifikat jurnal ilmiah yang sudah dipublikasikan, dan selembar fotokopi artikel popular yang pernah dipublikasikan.

 

Jika persyaratan berkasnya sudah dilengkapi, maka  bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan diri dengan mengirimkan berkas lamaran melalui email [email protected] atau [email protected] hingga 29 Januari 2020.

 

“Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya,” tulis surat tersebut.

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus