Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

Ramai pemberitaan soal 134 pegawai Pajak memiliki saham di 280 perusahaan mencuatkaan pertanyaan bagaimana sebenarnya aturan PNS memiliki saham.

11 Maret 2023 | 12.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus yang melibatkan Rafael Alun Sambodo dan Eko Darmanto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menjadi sorotan. Pasalnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belakangan melaporkan temuan dugaan kepemilikan saham di 280 perusahaan oleh 134 pegawai Pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal sebagai abdi negara, PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) diminta untuk fokus melayani masyarakat dan bersikap netral terhadap pilihan politik. Bahkan desas-desus soal larangan pegawai pemerintahan menjadi pengusaha juga beredar. Lantas, muncul pertanyaan, bolehkah PNS memiliki saham perusahaan?

Bolehkah PNS Memiliki Saham?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun peraturan yang berkaitan dengan PNS tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa seorang ASN harus mempunyai integritas, bersikap profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), menyelenggarakan pelayanan publik, serta mampu berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut, untuk memberikan batasan-batasan, kewenangan, dan kewajiban seorang PNS, terdapat pada Peraturan Presiden (PP) No. 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berikut beberapa hal yang harus dihindari PNS menurut Pasal 5 Bab II Kewajiban dan Larangan.

1. Menyalahgunakan kewenangan.

2. Menjadi perantara dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terlibat konflik kepentingan untuk meraup keuntungan.

3. Menjadi pegawai negara lain.

4. Bekerja pada lembaga internasional tanpa izin.

5. Bekerja pada perusahaan atau konsultan asing, maupun LSM asing kecuali ditugaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

6. Memiliki, membeli, menjual, menyewakan, meminjamkan, atau menggadaikan barang atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

7. PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.

8. Melaksanakan kegiatan yang merugikan negara.

9. Bertindak sewenang-wenang kepada pekerja dengan jabatan lebih rendah.

10. Menghalangi tugas kedinasan.

11. Meminta dan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

12. Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

13. Memberi dukungan kepada Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, atau calon Kepala/Wakil Kepala Daerah.

Selanjutnya: Berdasarkan uraian tindakan yang tidak diperbolehkan...

Berdasarkan uraian tindakan yang tidak diperbolehkan pada PP No. 94 Tahun 2021 tersebut, maka tidak ada larangan secara khusus mengenai PNS memiliki saham. Hanya saja pada poin ke-4 dan ke-5, seorang PNS diminta untuk tidak terlibat dengan kegiatan yang berhubungan dengan lembaga internasional, perusahaan atau konsultan asing, maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) asing tanpa surat tugas dari PPK, termasuk pula pembelian saham.

Sebelum terbitnya PP No. 94 Tahun 2021, dalam PP No. 30 Tahun 1980 menjelaskan larangan PNS menjadi pengusaha dan memiliki saham. Namun peraturan tersebut secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Berikut bunyi larangan itu pada Pasal 3 poin (o), (p), dan (q).

- Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatannya dalam ruang lingkup kekuasaannya.

- Memiliki saham perusahaan yang kegiatannya tidak dalam ruang lingkup kekuasaannya dan sifat kepemilikannya secara langsung atau tidak menentukan jalannya perusahaan.

- Melakukan usaha dagang resmi, sambilan, menjadi direksi, komisaris, atau pimpinan perusahaan swasta bagi golongan Pembina IV/a atau Eselon I. Sedangkan bagi Penata Tingkat I golongan III/d ke bawah harus memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang.

Tips Investasi Saham Bagi PNS

Mengutip laman SikapiUangmu di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Chaiirman Oneshildt, Financial Planning, Risza Bambang menyampaikan bahwa investasi di sektor riil, misalnya membuka warung kurang cocok bagi PNS. Sebab, usaha ini membutuhkan banyak waktu dalam mengelolanya. Sehingga PNS disarankan untuk berbisnis properti dan memilih produk asuransi berbalut investasi.

Instrumen investasi yang juga dapat dipilih PNS di antaranya adalah reksa dana, obligasi, dan deposito. Namun, menurutnya, PNS kurang cocok jika menjadi investor saham lantaran harus memiliki waktu dan pengetahuan khusus dalam mengamati situasi. Serta penentuan jenis investasi harus disesuaikan dengan profil risiko masing-masing individu.

Kasus PNS Memiliki Saham

Perdebatan soal bolehkah PNS berinvestasi bukan pertama kali terjadi. Sebelum dugaan 134 pegawai Ditjen Pajak membeli saham 280 perusahaan yang mencuat belakangan ini, ada sosok Gayus Halomoan Tambunan atau Gayus Tambunan yang juga disorot pada 2010 silam.

Kejaksaan Agung pada 2016 akhirnya menyita aset terdakwa makelar kasus pajak tersebut berupa saham dengan kode UNSP berjumlah 15.188.000 lembar senilai Rp 820.220.350 atau sekitar Rp 820,2 juta. Aset Gayus itu disita karena terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Aset saham Gayus Tambunan itu disita melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 52 K/Pid.Sus/2013 pada 26 Maret 2013 karena terbukti bersalah merugikan negara. Dengan demikian, seorang PNS boleh memiliki saham dengan beberapa ketentuan, seperti bukan dari hasil tindakan KKN, tidak mencederai institusi pemerintah, dan tidak mengganggu tugas sebagai abdi negara.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus