Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPPU Dorong Maruarar Sirait Integrasikan Jaringan Gas di Program 3 Juta Rumah dengan Mengacu Prinsip Open Access

KPPU memberikan usul kepada Menteri Maruarar Sirait untuk mengintegrasikan jaringan gas kota atau Jargas dalam program 3 Juta Rumah.

22 Desember 2024 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyarankan Menteri Perumahan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memberi kesempatan ke semua pihak ke semua pihak untuk bisa berkontribusi dalam program 3 Juta Rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak-pihak yang dimaksud di antaranya adalah pelaku usaha baik besar, menengah, maupun kecil, agar tercipta iklim usaha yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mencontohkan salah satu yang bisa dikerjasamakan dalam program 3 Juta Rumah itu adalah  investasi pembangunan jaringan gas atau Jargas yang memenuhi kriteria kelayakan secara finansial dan ekonomi. "Dan mengacu pada prinsip open access yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," ucap Fanshurullah, dalam keterangan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Fanshurullah menyebutkan, dari total anggaran sebesar Rp 650 triliun untuk pembangunan Jargas perumahan, dana yang belum dimanfaatkan mencapai Rp 370 triliun.

Selama lima tahun terakhir, kata dia, anggaran senilai Rp 830 triliun menguap. KPPU memperkirakan bahwa pembangunan 3 Juta Rumah dengan instalasi Jargas dapat memberikan efisiensi ekonomi yang signifikan.

Selanjutnya, Fanshurullah membeberkan, pada Indeks Persaingan Usaha (IPU) Nasional 2024, sektor konstruksi mencatat skor yang rendah dibandingkan sektor lain, yaitu 4,89. Angka ini jauh tertinggal dari sektor-sektor dengan IPU tinggi, seperti penyediaan akomodasi dan makan minum, perdagangan besar dan eceran, serta jasa keuangan dan asuransi.

"Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat tingkat persaingan usaha yang tinggi pada sektor konstruksi dan perumahan,” kata Fanshurullah.

Lebih jauh, Fanshurullah menyatakan dengan integrasi Jargas itu, pemerintah bisa menghemat subsidi Liquefied Petroleum Gas atau LPG sebesar Rp 3,5 triliun per tahun. Selain itu, terjadi penghematan biaya impor LPG sebesar Rp 1,4 triliun per tahun. "Guna mempercepat swasembada energi dalam Asta Cita."

Adapun saran prioritas pembangunan Jargas ini telah disampaikan KPPU sejak 4 Desember 2024. Saran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

KPPU, kata Fanshurullah, menilai tidak berjalannya pembangunan Jargas sesuai dengan RPJMN 2020-2024, mengakibatkan peningkatan konsumsi LPG 3 kg yang mendapatkan APBN selama lima tahun terakhir mencapai Rp 461 triliun. "Sehingga mengakibatkan inefisiensi dalam perekonomian Indonesia."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus