Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPPU: Pertumbuhan Ekonomi Membutuhkan Peningkatan Indeks Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan indeks persaingan usaha perlu ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

11 Januari 2025 | 08.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fanshurullah Asa (tengah), dalam konferensi pers kinerja 100 hari KPPU periode 2024-2029 di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen perlu didukung dengan tingginya angka persaingan usaha. Dia menyebut indeks persaingan usaha perlu ditingkatkan 29 persen untuk mencapai target tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 juga menargetkan Indeks Persaingan Usaha (IPU) bisa bertambah 6 poin di 2029. “Untuk mencapai itu, dibutuhkan lompatan tingkat persaingan usaha, dan tidak bisa diwujudkan sendiri oleh KPPU. Ini bisa terjadi apabila KPPU diperkuat kewenangan penegakan hukum dan sumber daya keuangannya,” kata Asa dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 10 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Asa mengatakan KPPU juga menyarankan agar ada amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Hasil Survei Indeks Persaingan Usaha CEDS mengungkapkan bahwa nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) mengalami kenaikan sebesar 0,04 menjadi 4,95 poin pada 2024. Artinya tingkat persaingan usaha di Indonesia masih di kategori menuju tinggi dan hanya meningkat tipis dibandingkan tahun lalu, yakni dari angka 4,91 poin pada 2023. Sebelumnya, Ketua Tim Survei CEDS Maman Setiawan juga telah meneliti dan menyimpulkan bahwa dibutuhkan tingkat persaingan usaha atau nilai IPU 6,33 poin untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. 

Dalam temuan Maman disebutkan, kenaikan 1 persen IPU, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,001 unit. Sehingga untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, diperlukan peningkatan IPU sebesar 29 persen sehingga IPU menjadi 6,33 poin. KPPU menyebut target tersebut tidak bisa diwujudkan KPPU sendirian. KPPU menilai bahwa dibutuhkan lompatan tingkat persaingan usaha dibandingkan kondisi saat ini. 

Sementara itu, sektor penyediaan akomodasi/makanan/minuman, perdagangan besar/eceran, dan jasa keuangan/asuransi ditemukan sebagai sektor dengan nilai IPU tertinggi. Indeks di beberapa sektor seperti energi, pertambangan, air dan pengelolaan sampah, serta konstruksi tidak berubah sebagai sektor dengan tingkat persaingan terendah. 

Provinsi DK Jakarta disimpulkan memiliki IPU tertinggi, sementara dua provinsi terujung Indonesia, Aceh dan Papua Barat tercatat sebagai provinsi dengan IPU terendah. Berdasarkan hasil tersebut, CEDS merekomendasikan KPPU untuk konsisten mengkaji dan intervensi melalui saran dan pertimbangan kepada pemerintah di sektor-sektor yang memiliki IPU rendah. 

“Ini telah sejalan dengan prioritas KPPU sejak awal tahun lalu, dan kembali akan menjadi fokus kami di tahun ini. Jika perlu, kami juga akan masuk ke sektor pengolahan sampah atau limbah,” kata Asa dalam keterangan tertulis sebelumnya. 

Selain itu, KPPU juga mencatat bahwa tekanan atas IPU 2024 berasal dimensi kinerja dan penawaran. Penyebabnya dapat berupa meningkatnya hambatan keluar masuk maupun potensi kartel dan persekongkolan. “Artinya, perilaku pelaku usaha atau kebijakan pemerintah yang terlalu mengintervensi pasar perlu menjadi perhatian KPPU,” kata Asa. 

Sementara itu, Asa mengatakan peran KPPU sepanjang 2024 juga mengalami peningkatan. KPPU mencatat terdapat 16 perkara persaingan usaha dan 18 perkara pengawasan kemitraan UMKM dengan total pengenaan denda sebesar Rp 56,6 miliar. KPPU juga menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, naik 2 persen dibandingkan tahun lalu. Dalam mendorong reformasi kebijakan, KPPU mengeluarkan 15 saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah dengan tingkat efektif 93 persen, naik 36 persen dibandingkan tahun lalu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus