Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

17 Mei 2024 | 11.14 WIB

Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com
Perbesar
Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah sorotan masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai hingga Presiden Jokowi berniat cawe-cawe membenahinya, pengusaha Malaysia Kenneth Koh melaporkan direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pasalnya, Koh merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun pernyataan itu dibantah oleh Bea Cukai. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan 9 supercar milik Kenneth Koh hanya dipindahkan ke Gudang Bea Cukai di Cikarang.

"Dilepas gimana? Ada disimpan di Bea Cukai, diamankan. Pindah tempat ke Cikarang," ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.

Nirwala tegas membantah Bea Cukai menggelapkan sembilan mobil mewah itu. Menurut dia, kantornya justru mengamankan barang-barang impor sementara itu. "Istilah dari mana penggelapan. Orang mengamankan kok penggelapan," kata dia.

Kenneth Koh, melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, telah melaporkan Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung. Video yang memuat informasi pelaporan itu beredar di media sosial X. "Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah," ujar suara dalam video itu.

Kuasa hukum itu juga menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia hanya untuk keperluan pameran mobil. "Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal," ujar pengacara dalam video tersebut.

Menanggapi laporan ini, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung." Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Mei 2024.

Yustinus menjelaskan kronologis importasi Supercar itu. Menurut Yustinus, importasi dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020. "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara sembilan unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara," ujarnya.

Kronologi kejadian

2019-2020

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam siaran pers Selasa, 7 Mei 2024, mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019-2020 ketika 9 mobil mewah itu masuk ke Indonesia menggunakan prosedur impor sementara ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission) Carnet.

2021

Masa berlaku dokumen ATA Carnet kedaluwarsa.

Maret 2022

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengirim surat pemberitahuan klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN) untuk kemudian dilakukan penyegelan barang.

September 2022

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menerbitkan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 mobil dengan denda Rp 8.898.930.000 dan jatuh tempo Desember 2022.

5 Desember 2022

Hingga jatuh tempo pembayaran SPSA masih belum dilakukan, sehingga Bea Cukai melanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada 5 Desember 2022.

26 Desember 2022
Setelah 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai menerbitkan Surat Paksa yang berlaku 2X24 jam.

16 Maret 2023

Bea Cukai menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) karena tidak ada tanggapan.

Mei 2024

Pengacara Kenneth Koh melaporkan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan menggelapkan 9 mobil mewah.

Bea Cukai menyatakan 9 mobil mewah dipindahkan ke Gudang Cikarang dari tempat penahanan semula di Gudang Soewarna, Cengkareng.

Bea Cukai mengumumkan denda ditambah bunga menjadi Rp 11,8 miliar per Mei 2024 dengan tagihan maksimum akan jatuh November 2024 yakni sebesar Rp 13,1 miliar.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?


 

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus