Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kuda Australia Dilarang Masuk

1 Juni 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuda, Kookaburra, Longfeng Wheat Flour, dan AFM Wheat Flour dilarang beredar di Indonesia. Empat merek tepung terigu impor ini tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan. Pemerintah mengancam akan mencabut angka pengenal dari importir yang bersangkutan. Terigu ini diimpor dari Australia. Sebuah perusahaan di Negeri Kanguru itu, Manildra Group, memproduksi banyak merek. Yang sudah memenuhi standar Indonesia baru merek Manildra. Padahal sertifikat SNI berlaku untuk tiap merek. Penarikan tepung terigu dilakukan minggu lalu oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S. Soewandi. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Rifana Erni, menjelaskan hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap sampel tepung terigu menunjukkan bahwa kandungan vitamin dan gizinya tak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Mengenai importirnya, Rifana mengatakan sudah meminta Dirjen Perdagangan Luar Negeri mencabut angka pengenal impor dari perusahaan yang mendatangkan tepung tersebut. Beberapa di antaranya ialah perusahaan Gunung Sewu Surabaya dan Sukses Citra Pangan—yang memasukkan AFM Flour dan Kookaburra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus