Bank Indonesia dan Departemen Keuangan kembali bersitegang urat leher. Kali ini soal pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan namanya, lembaga yang diamanatkan melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia ini kelak akan memiliki kuasa cukup besar. OJK tidak cuma mengawasi bank, tapi juga berwenang mengawasi lembaga keuangan lainnya seperti asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan, pendirian OJK bukan prioritas jangka pendek karena ada kendala pembiayaan. Ketua DPR Akbar Tandjung setuju dengan Burhanuddin sehingga dia menilai sebaiknya ditunda saja. Alasannya, situasi belum memungkinkan. Tapi Menteri Keuangan Boediono bersikeras mendirikan lembaga itu sesuai dengan masa yang ditentukan dalam undang-undang.
Lain lagi pendapat Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, Gunadharma. Katanya, praktisi pasar modal, akuntan, dan penasihat hukum gamang melihat otoritas dengan kuasa segunung ini. Katanya, tidak mudah mendirikan lembaga dengan kuasa besar, apalagi wadah itu akan menggabungkan sumber daya manusia dari Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, dan pasar modal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini