Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Raya, lagu kebangsaan identik dengan upacara bendera atau saat pertandingan olah raga. Saat mendengarkan lagu itu, semua warga negara wajib berdiri dengan sikap sempurna. Dalam upacara bendera, seluruh peserta melakukan sikap hormat ketika bendera dikerek ke atas tiang. Suara gaduh yang mengganggu lagu tersebut sangat dilarang.
Sikap tersebut telah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut, setiap warga negara wajib melakukan sikap sempurna saat mendengar lagu kebangsaaan buatan W.R Supratman tersebut.
Namun bagi sebagian kalangan, melakukan sikap sempurna sambil mendengar Indonesia raya akan lebih sering. Sebab, saat ini lagu tersebut wajib diputar setiap hari kerja, dan orang-orang yang mendengarnya wajib melakukan sikap sempurna.
Diketahui yang telah mewajibkan hal itu adalah lingkungan DPR RI dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di lingkungan perusahaan plat merah, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, lagu wajib tersebut harus diputar setiap jam 10.00 pagi.
Dilansir dari berbagai sumber, surat edaran itu bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada 11 November 2024.
Isi surat edaran tersebut yakni:
1. Bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing).
2. Seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau/ dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat (berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan dan ibu jari, menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
3. Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan pedoman di atas.
Selain BUMN, baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menerapkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin setiap pagi. Pemutaran lagu kebangsaan diterapkan di semua gedung di kompleks DPR, termasuk area parkir.
Instruksi itu mulai diterapkan pada Kamis, 8 November 2024. Ini sesuai dengan surat dengan Nomor: T/1375/0T/11/2024. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad untuk Sekretaris Jenderal DPR RI.
Sebelumnya, kebijakan pemutaran lagu 'Indonesia Raya' di kantor-kantor pemerintah dan BUMN sempat diusulkan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian. Dia menyampaikan usulan itu saat rapat Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir, pada Senin, 4 November 2024.
YOLANDA AGNE
Pilihan Editor: Tak Punya Aplikasi Peduli Lindungi, Oei Hong Djien Diminta Nyanyi Indonesia Raya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini