Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

LBH Jakarta Menilai Bantahan Pertamina tentang Pertamax Oplosan Tidak Disertai Bukti

LBH Jakarta mengatakan bantahan Pertamina bahwa tidak ada Pertamax oplosan tidak disertai bukti yang jelas dan akurat.

28 Februari 2025 | 22.30 WIB

Pada tahun yang sama, PT Pertamina Patra Niaga juga diduga melakukan blending BBM RON 90 atau lebih rendah, dengan BBM RON 92.
Perbesar
Pada tahun yang sama, PT Pertamina Patra Niaga juga diduga melakukan blending BBM RON 90 atau lebih rendah, dengan BBM RON 92.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik sanggahan PT Pertamina (Persero) soal tidak adanya Pertamax oplosan dalam bahan bakar minyak (BBM) yang mereka jual. Menurut Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, Pertamina belum memberi bukti yang jelas dalam bantahan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadhil mengatakan Pertamina tidak bisa asal menyampaikan klarifikasi atau sanggahan begitu saja. "Keresahan warga semakin besar lantaran pihak Pertamina menyampaikan sanggahan-sanggahan terhadap polemik ini tanpa disertai bukti yang jelas dan akurat," kata Fadhil melalui keterangan tertulis pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadhil berujar sanggahan tersebut tidak valid tanpa menyertakan bukti atas tidak adanya Pertamax oplosan yang beredar di masyarakat. Pertamina, kata dia, belum cukup transparan menyampaikan proses produksi BBM mereka.

Maka dari itu, Fadhil mendorong agar ada pemeriksaan terhadap praktik produksi BBM yang dilakukan Pertamina. Dia menyebut pemeriksaan itu harus dilakukan tim independen yang terjamin integritasnya.

Tim itu, kata Fadhil, patut diisi oleh para ahli dan melibatkan partisipasi masyarakat. "Dengan pemeriksaan tersebut, harapannya, ditemukan fakta-fakta kredibel yang dapat dipercaya oleh masyarakat," ucap dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak. Usai meringkus tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya, Kejagung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus ini. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Para tersangka korupsi Pertamina ini diduga melakukan blending atau mengoplos BBM jenis Pertamax dengan Pertalite. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka diduga membeli RON 90 atau lebih rendah, namun mengaku membeli RON 92. Kemudian RON 90 itu dioplos atau blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.

Pelaksana tugas harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, membantah soal Pertamax oplosan seperti yang ditudingkan Kejaksaan Agung. Ega menjelaskan BBM yang diterima Pertamina Patra Niaga berasal dari dua sumber utama, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri. Produk tersebut sudah memiliki nilai RON yang sesuai sebelum didistribusikan.

“Baik yang dari luar negeri maupun yang dari dalam negeri, itu kita sudah menerima dalam bentuk RON 92. Yang membedakan adalah, meskipun sudah dalam RON 90 maupun RON 92, itu sifatnya masih base fuel, artinya belum ada aditif. Jadi Pertamina Patra Niaga itu mengelola dari terminal sampai ke SPBU,” ujar Mars Ega, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, pada Rabu 26 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus