Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan organisasinya akan mengawal hak anggota serikatnya di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Per 1 Maret 2025, Sritex Group resmi berhenti beroperasi karena terlilit utang alias pailit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pesangon, KSPN akan mengawal hak Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. “KSPN akan semaksimal mungkin mengadvokasi. Meskipun tidak mudah karena jumlah aset jauh lebih kecil daripada utang Sritex,” kata Ristadi saat dihubungi pada Jumat, 28 Februari 2025. Ristadi mengatakan advokasi ini bisa berlangsung lama jika lelang aset tidak lancar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, Ristadi menyebut KSPN tak kaget dengan tutupnya perusahaan tekstil tersebut. Dia mengatakan persoalan Sritex bukan sekadar utang, tapi beberapa faktor lain seperti penyelamatan setengah hati.
“Saya tidak kaget PT Sritex akhirnya tutup dan akibatkan puluhan ribu pekerja jadi korban,” kata dia.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat hari ini, mengatakan kesepakatan itu diambil berdasarkan atas kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit. Sebelumnya, kreditur meminta kurator untuk berdiskusi dengan manajemen Sritex soal skema penanganan kepailitan Sritex.
"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," kata dia seperti dikutip Antara.
Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah mencatat kurator telah menempuh pemutusan hubungan kerja para pegawai Sritex Group. PHK itu terjadi PT Bitratex pada Januari 2025 sebanyak 1.065 orang.
Di Februari 2025, PHK terjadi di PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djadja Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. Dari jumlah itu, total ada 10.965 orang yang terkena PHK.
Sementara, di Sinar Pantja Djadja sebanyak 340 orang terkena PHK pada Agustus 2024 atau sebelum pailit.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjanjikan pekerjaan baru untuk 10.665 pekerja yang mendapat PHK. "Kita juga mencarikan kawan-kawan yang di-PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," kata Immanuel saat dicegat di kantor Kemnaker pada Jumat, 28 Februari 2025.
Ia merinci ada kondisi khusus yang berlaku, yakni meniadakan pembatasan umur bagi mantan karyawan Sritex di pekerjaan baru. "Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," ucap Immanuel. Politikus Partai Gerindra itu menilai pembatasan umur akan mempersulit kesempatan mantan karyawan Sritex untuk mendapat pekerjaan pengganti.
Menurut mekanismenya, Immanuel mengklaim sebanyak 10.665 orang itu tidak perlu mendaftarkan diri. Pemerintah, kata Immanuel, akan memfasilitasi penempatan kerja dengan mengacu pada data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan. "Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi lah. Kasihan kawan-kawan buruh," ujarnya.
Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan Bos Danantara