Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia atau SPCI, Ahmad Fathanah Haris, mengatakan bahwa kasus yang dihadapi karyawan media CNN berawal dari pemotongan upah secara sepihak oleh perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau tidak ada perjanjian bersama, maka memotong upah sepihak, itu pelanggaran norma ketenagakerjaan," kata Ahmad, seusai diskusi bertajuk 'Upaya Pemberangusan SPCI' di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI dan LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah masalah pemotongan upah mencuat, SPCI mulai menyuarakan masalah upah yang dipangkas itu. Organisasi buruh yang terdaftar secara resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024 itu menyuarakan pemenuhan hak karyawan.
Namun dalam perjalanan advokasi masalah pemotongan upah ini, ternyata CNN malah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. PHK tersebut menyasar 14 karyawan CNN Indonesia, yang juga anggota serikat pekerja. "PHK yang dilakukan oleh perusahaan ke teman-teman anggota SPCI tidak sesuai prosedur," tutur Ahmad.
Anggota pengurus Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers itu menjelaskan, bahwa PHK yang sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Pertama, adanya perjanjian bersama. Kedua adanya putusan pengadilan. "Di luar dari dua konteks itu dan ada pemutusan hubungan kerja, maka itu PHK sepihak," ucap Ahmad.
Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, Taufiqurrohman, mengatakan bahwa ada hak karyawan yang dilanggar oleh perusahaan mengenai pemotongan upah sepihak. Saat itu ada 201 pekerja yang menolak pemotongan upah tersebut
Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi, menyatakan PHK tidak dilakukan mendadak. "Proses PHK sudah jalan sejak tahun lalu," katanya kepada Tempo, Selasa, 3 September 2024.
PHK dilakukan, kata Revo, karena CNN Indonesia tengah dalam proses restrukturisasi organisasi. Ia mengklaim hak-hak karyawan yang dipecat telah diberikan. "Pesangonnya sesuai Undang-Undang," ujarnya.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.