Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lion Air Jatuh, Kemenhub Periksa Seluruh Boeing Tipe 737 - 8 MAX

Pemerintah berencana bakal melakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh pesawat dengan jenis Boeing 737 - 8 MAX.

30 Oktober 2018 | 15.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berencana melakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh pesawat dengan jenis Boeing 737 - 8 MAX. Rencana pemeriksaan tersebut terungkap melalui sebuah surat yang dikeluaran oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar rencana itu pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi. "Iya betul," kata Pramintohadi melalui apliasi pesan Whatsapp kepada Tempo, Selasa, 30 Oktober 2018.

Adapun, surat yang dimaksud adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dengan nomor surat 1063/DKPPU/STD/X/2018. Surat tersebut bertanggal 29 Oktober 2018 di Tangerang. Sedangkan surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan juga Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Kementerian bakal melakukan pemeriksaan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh pesawat dengan jenis Boeing 737 - 8 MAX. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul terjadinya insiden jatuhnya pesawat Lion Air dengan registrasi pesawat PK-LQP dan kode penerbangan JT 610 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang pada Senin, 29 Oktober 2018.

"Bersama dengan ini Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menginstruksikan untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737 - 8 MAX yang beroperasi di seluruh Indonesia," seperti dikutip dalam surat tersebut, yang salinannya diperoleh Tempo.

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa pemeriksaan tersebut akan mencakup:

1. Indikasi repetitive problem
2. Pelaksanaan troubleshooting
3. Kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan
4. Kelengkapaan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737 - 8 MAX.

Sedangkan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan segera dilaporkan untuk dapat dievaluasi oleh Direktorat Kelaiudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus