Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 36 instansi dan lima kementerian yang membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi di situs sscn.bkn.go.id dan laman resmi masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila Anda adalah salah satu orang yang lolos di tahap pertama ini, tentu berbagai persiapan harus dilakukan untuk menyambut tes berikutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk menghadapi tes SKD, bukan hanya pelajaran saja yang harus dimengerti namun juga pakaian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, pakaian seperti apa yang harus digunakan saat menjalankan tes kedua atau SKD? Merujuk dari situs resmi Mahkamah Agung yang menjelaskan tentang tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi dasar, setiap peserta wajib menggunakan pakaian sesuai himbauan tiap instansi dan kementerian yang didaftar.
Apabila tidak ada peraturan yang diberlakukan secara khusus, maka penggunaan pakaian umum pun harus digunakan. Bagi wanita, diharuskan untuk menggunakan kemeja lengan panjang warna putih, rok panjang atau celana panjang warna hitam dan sepatu. Adapun peserta yang berhijab wajib mengenakan hijab berwarna hitam polos.
Sedangkan para pria dihimbau untuk memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang warna hitam dan menggunakan sepatu. Lebih dari itu, misalnya celana jins dan sandal tidak akan diperbolehkan. Anda juga akan terancam untuk tidak bisa mengikuti ujian jika melakukan kesalahan dari segi penggunaan pakaian ini.
SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | MAHKAMAHAGUNG.GO.ID