Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi sistem perpajakan. Ia mewanti-wanti wajib pajak yang menunggak akan mendapatkan sanksi secara otomatis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami paksa orang itu supaya patuh terhadap ketentuan," ujar eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini dalam jumpa pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Luhut mencontohkan, digitalisasi memungkinkan penyelundupan barang impor dapat terpantau oleh pemerintah. Kalau data yang dilaporkan importir baik, kontainer bermuatan barang impor akan dapat lolos tanpa perlu antre. Tapi kalau data bermasalah, sistem akan memblokir perusahaan importir sehingga tak dapat melanjutkan importasinya.
"Kau sudah bayar pajak belum, kau sudah bayar royalti belum. Itu dengan sistem. Lebih jauh lagi nanti, karena pilar ketiga itu ya, kamu ngurus paspor itu tidak bisa, karena kamu belum bayar pajak. Nanti kalau lebih jauh lagi kamu enggak bisa memperbarui izinmu," ujar Luhut, yang juga pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini.
Pilar ketiga yang dimaksud Luhut yakni kemudahan pelayanan publik melalui digitalisasi administrasi. Ini merupakan satu dari empat pilar rekomendasi kebijakan ekonomi yang diusulkan DEN kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketiga rekomendasi lainnya yakni optimalisasi pendapatan negara melalui Coretax dan Simbara, efisiensi belanja negara dengan e-catalogue 6.0, dan kemudahan berusaha dengan penyempurnaan sistem OSS.
Lewat digitalisasi, Luhut mengatakan, Indonesia akan menjadi benar-benar transparan. Digitalisasi juga akan membantu kerja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak yang menurut dia tak mudah. Ia berujar, program ini akan memperlihatkan hasilnya dalam satu tahun mendatang.
"Nanti ada mantan-mantan pejabat juga yang tidak patuh itu akan ketahuan. Kalau misalnya saya mantan pejabat, saya menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan. Entah dulu dia paling berkuasa, enggak ada urusan," ujar Luhut.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Bank Dunia berpandangan jika Coretax mampu berjalan, Indonesia akan memperoleh tambahan rasio penerimaan pajak sebesar 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau setara kira-kira Rp 1.500 triliun. Eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan, angka ini telah ia rinci sejak sekarang.
"Saya lihat sih kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat. Jangan berkelahi gini-gini, tidak usah terus kritik-kritik dulu. Biarkan jalan dulu. Nanti ya kritik, berikan kritik membangun, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan," tuturnya.
Pilihan Editor: KKP Cari Pembuat Pagar Laut Ilegal di Tangerang