Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas secara resmi membuka layanan One Door Service Policy atau ODSP. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, melalui ODSP, seluruh
layanan proses perizinan Kontrak Kontrak Kerja Sama dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Target sebelumnya 15 hari, jadi tiga hari. Lewat pak Sekjen, Pak Menteri(Menteri ESDM Arifin Tasrif) minta satu bulan jadi satu hari. Ini akan kami tingkatkan upaya itu, dari tiga hari jadi satu hari," kata Dwi di Gedung City Plaza, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu, kata dia, akan dilakukan melalui proses kolaborasi di SKK Migas yang lalu diteruskan kepada kementerian terkait. Hal itu dilakukan untuk merealisasikan visi bersama mencapai 1 juta Barrel Oil Per Day (BOPD) di tahun 2030, antara lain dengan memastikan seluruh proyek hulu migas dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Dwi, SKK Migas dan KKKS bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini. Bahkan lebih dari itu, SKK
Migas akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait.
“Hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan satu izin atau melibatkan satu instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan
dari berbagai instansi," ujar Dwi.
Dengan dukungan aktif SKK Migas, dia yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat.
Dwi berjanji, keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas akibat proses perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, tidak akan terjadi lagi. Karena kendala tersebut telah teratasi dengan layanan ODSP.
"Selesainya proyek sesuai waktu yang telah ditentukan menjadi salah satu upaya untuk menjaga biaya proyek tetap sesuai dengan yang telah disetujui dan dilaksanakan secara efisien. Karena setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menimbulkan ekskalasi biaya. Dampak bagi pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan tidak optimal," kata dia.
Adapun struktur ODSP terdiri atas empat Kelompok Kerja, yaitu perizinan I yang mencakup lahan dan tata ruang, perizinan II yang mencakup lingkungan, keselamatan dan keamanan, perizinan III yang mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya, perizinan IV yang mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri Pokja ODSP terdiri atas unsur SKK Migas dan perwakilan KKKS.
Melalui ODSP juga dilakukan penyederhaan dalam kewenangan pendatanganan, semisal perizinan yang membutuhkan surat permohonan/pengantar/rekomendasi dari Kepala SKK Migas/Deputi/Kepala Divisi, dengan beroperasinya ODSP, maka surat tersebut cukup ditandatangani oleh Ketua ODSP.
SKK Migas berharap, layanan ODSP dapat memberikan kontribusi yang nyata dan optimal bagi upaya mendukung pemerintah meningkatkan iklim investasi yang semakin menarik terutama di sektor hulu migas agar mampu bersaing dengan negara-negara lain dikawasan seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam, maupun belahan dunia lainnya, mengingat investasi hulu migas adalah investasi lintas negara.