Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang lupa EFIN pajak tak perlu khawatir. EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik itu bisa didapatkan setelah melakukan konfirmasi data.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Konfirmasi data itu dilakukan dengan menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan Tahun pajak SPT terakhir. "Dalam hal ini wajib pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak," seperti dikutip dari pernyataan resmi Ditjen Pajak, Sabtu, 17 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ditjen Pajak juga membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id. Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 WIB – 16.00 WIB.
Lebih jauh Ditjen Pajak menjelaskan, apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib Pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi. Proteksi itu berisi kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan atau kode verifikasi. Kode ini yang mencakup NPWP, nama, alamat email atau telepon terdaftar pada saat registrasi EFIN, jenis SPT.
Namun demikian, untuk keperluan tersebut wajib pajak juga harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada Wajib Pajak.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.