Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketika sedang menikmati hidangan di restoran, tak jarang pengunjung harus membayar lebih dari biaya makanan yang dikonsumsi. Artinya, terdapat biaya tambahan untuk mengkonsumsi sebuah hidangan. Biaya tambahan ini pun tak hanya satu jenis, pihak restoran biasanya menyebutnya dengan service tax dan service charge. Namun, apa itu sebenarnya service tax dan service charge?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Service tax atau pajak restoran sendiri merujuk pada pajak yang telah ditentukan pemerintah dan disesuaikan pada pemerintah daerah masing-masing. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 39 menyebutkan bahwa dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Pajak ini akan dilaporkan atau dibayarkan kepada pemerintah daerah. Kemudian, berbeda dengan service tax, service charge atau biaya layanan merujuk pada biaya yang ditetapkan oleh restoran atas pelayanan yang mereka berikan.
Biaya layanan ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing restoran, maka tak jarang ada restoran yang tidak memungut biaya ini. Alokasi biaya layanan ini juga sangat bergantung pada kebijakan restoran. Beberapa restoran memberikan biaya layanan kepada karyawan mereka sehingga pengunjung tidak perlu memberikan tip.
Pajak restoran dan biaya layanan sendiri tidak selalu dituliskan secara langsung pada struk pembelian. Terkadang, beberapa restoran menandainya dengan tanda plus plus (++), misalnya Rp 200 ribu ++.
Lalu, bagaimana cara menghitung pajak restoran dan biaya layanan? Contoh, dengan pajak 10 persen dan biaya layanan 11 persen, maka cara menghitungnya adalah Rp 200 ribu x (10 persen pajak + 11 persen service charge) = Rp 242 ribu.
Sebagai informasi, pajak restoran berbeda dengan pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN sendiri disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kemudian, PPN dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan tarif yang berbeda dari pajak restoran.
Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
MICHELLE GABRIELA I RINI KUSTIANI