Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Akan Gunakan Dana BOS, Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut makan siang gratis akan gunakan dana Bos. Ketahui peruntukan dana operasional sekolah.

3 Maret 2024 | 17.15 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Perbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan agar biaya simulasi program makan siang gratis capres-cawapres Prabowo-Gibran bakal dibiayai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS).

"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ujar Airlangga Hartarto sebelum simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis, 29 Februari 2024.

Airlangga mengatakan Dana BOS yang akan digunakan untuk biaya program makan siang gratis adalah Dana Bos dengan jenis afirmasi. Jatah dana BOS untuk Kementerian Pendidikan setiap tahunnya adalah 20 persen dari APBN yang mana pada 2024 sebesar Rp660,8 triliun.

Pengambilan dana program makan siang gratis sangat tidak memungkinkan mengingat anggaran setiap anak pada program tersebut adalah Rp15 ribu per siswa sekali makan plus biaya susu gratis untuk 70 juta siswa. Total untuk program tersebut sudah mencapai Rp 450 triliun per tahun yang alokasinya 2024-2025 dari dana APBN 2025.

Apa itu Dana BOS?

Dana Bantuan Operasional Satuan atau yang lebih dikenal sebagai Dana BOS merupakan program Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dana BOS memiliki tiga jenis dan yang memiliki alokasi yang berbeda. Pertama adalah Dana BOS Reguler yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional sekolah, termasuk pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, serta penerimaan peserta didik baru.

Kedua adalah Dana BOS kinerja yang dialokasikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, dana BOS program makan siang akan diambil dari jenis dana BOS ketiga yaitu dana BOS afirmasi. Dana BOS informasi sendiri digunakan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah seperti  yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Kedepannya Dana BOS Afirmasi akan fokus pada sekolah penggerak.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo, besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah disesuaikan dengan  kondisi ekonomi, sosial, budaya, serta geografis masing-masing wilayah sekolah. 

"Untuk sekitar separuh kabupaten/kota kita tahun 2021, BOS meningkat 30-40 persen. Ini sebenarnya kemenangan signifikan dari sisi penganggaran pendidikan," kata Anindito dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan dengan Media di Hotel Mercure Jakarta pada Sabtu, 16 September 2023. 

Anindito juga mengatakan penyesuaian kondisi tersebut berdasarkan evaluasi sebelumnya yang menerapkan dana BOS di setiap sekolah sama rata antara perkotaan dan pedesaan. "Sekolah di Jaksel (Jakarta Selatan) dengan sekolah di pelosok Papua, Kaltara (Kalimantan Utara), itu subsidinya sama. Padahal, indeks kemahalan (biaya) jauh berbeda," kata Anindito.

Sejak 2023 penyaluran Dana BOS Reguler disederhanakan menjadi dua tahap saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 Pasal 21 ayat a dan b. Kemudian terdapat dua tahap untuk proses pencairan dana BOS.

Tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan dan Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat pada Juli tahun anggaran berjalan. 


ADINDA ALYA IZDIHAR  | ANNISA FEBIOLA I  YUDONO YANUAR

Pilihan Editor: Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis Tidak Berpihak Pada Pendidikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus