Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah akan segera meminta pengelola fasilitas umum menyediakan lahan khusus parkir bagi pesepeda. Kewajiban tersebut bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang saat ini masih dalam kajian.
"Lahan parkir harus tersedia di simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan atau mal, sekolah, tempat ibadah. Kami dorong sepeda bisa digunakan untuk kepentingan first mile dan last mile," tutur Budi dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia, Selasa petang, 7 Juli 2020.
Secara rinci, Budi menyebut beleid itu juga akan menyinggung perihal aspek kelayakan lahan parkir khusus sepeda. Lahan parkir sepeda di mal, misalnya, tidak boleh ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau seperti basement.
Menurut Budi, fasilitas tersebut disediakan supaya masyarakat mudah bergerak dari satu titik ke titik lainnya menggunakan kendaraan nol-energi. Di samping lahan parkir, pihaknya juga akan meminta pemerintah daerah membangun lajur-lajur sepeda di jalan nasional.
Kemenhub pun telah menginventarisasi persiapan penyediaan lajur sepeda seperti yang sudah dibangun di Jakarta dan Bandung. Adapun kebijakan ini akan didukung dengan alokasi anggaran Dirjen Perhubungan Darat dalam RAPBN 2021.
Seumpama tidak tersedia lajur khusus bagi pesepeda di titik-titik tertentu, masyarakat bisa memanfaatkan trotoar yang kosong. Namun, kata Budi, pengemudinya harus tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki. "Kami juga akan menyoroti pentingnya marka sepeda dan rambu lalu-lintas," ucapnya.
Lebuh lanjut, Budi memungkinkan para pesepeda akan diberi kemudahan atau relaksasi seperti yang sudah dirancang bagi pengguna kendaraan listrik. Semisal, layanan bebas parkir. "Jadi saya kira upaya ini perlu didorong agar masyarakat menggunakan sepeda. Tujuannya mengurangi kemacetan," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini