Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Manipulasi Laporan SPT Pajak, Pengusaha Ini Dipenjara dan Didenda

Pengusaha properti dipenjara dan dikenai denda sebesar Rp 7,4 miliar karena terbukti manipulasi laporan SPT Pajak.

12 Juni 2019 | 16.37 WIB

Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Pendapatan negara tumbuh 16,0 persen, didukung kinerja penerimaan perpajakan yang mampu tumbuh 14,3 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Pendapatan negara tumbuh 16,0 persen, didukung kinerja penerimaan perpajakan yang mampu tumbuh 14,3 persen. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Manado - Pengusaha properti dipenjara dan dikenai denda sebesar Rp 7,4 miliar karena terbukti manipulasi laporan SPT Pajak. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara F.N. Rumondor, pada Rabu, 12 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

BACA: Sri Mulyani Targetkan Rasio Pajak Mencapai 13,7 Persen

Dalam siaran persnya di Manado, Rumondor mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa AP, Direktur Utama PT JSP, yang juga pengusaha properti.

Vonis tersebut dikarenakan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak serta menyampaikan surat pemberitahuan pajak tidak benar dan tidak lengkap dalam kurun waktu 2012 s.d. 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BACA: Menteri G20 Setuju Pajak Perusahaan Teknologi Raksasa Dinaikkan

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16/2009.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa digolongkan sebagai pidana perpajakan, tidak mendukung program pemerintah di bidang perpajakan, serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Atas perbuatanya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp7,4 miliar.

Tindakan penegakan hukum ini, menurut Rumondor, merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum, khususnya di bidang perpajakan.

"Komitmen ini kiranya mendapat dukungan dari masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus