Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Petrokimia Gresik mengimbau para petani untuk mewaspadai produk pupuk dengan kemasan atau merek menyerupai produk miliknya yang marak beredar atau dijual pada musim tanam seperti saat ini, terutama produk pupuk bersubsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan kegunaannya,” kata Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono dalam siaran pers, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan produk Petrokimia Gresik memiliki konsistensi kualitas produk yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, seluruh produk Petrokimia Gresik telah melewati serangkaian uji kualitas, baik secara mandiri maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang telah tersertifikasi.
Ciri Kemasan Pupuk Asli Buatan Petrokimia Gresik
Adapun ciri kemasan pupuk bersubsidi asli buatan Petrokimia Gresik maupun produsen pupuk lain di bawah Pupuk Indonesia adalah menggunakan logo perusahaan. Beberapa logo yang digunakan adalah: logo Pupuk Indonesia untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, serta logo Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36.
Selain itu, pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan dengan logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, serta Bag Code atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.
Selain ciri kemasan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu seperti berwarna merah muda atau pink untuk pupuk Urea; oranye untuk pupuk ZA; pink kecoklatan untuk pupuk NPK Phonska; abu-abu untuk pupuk SP-36; serta coklat untuk pupuk organik Petroganik.
Yusuf menjelaskan, pihak yang memproduksi dan memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah adalah produk asli Petrokimia Gresik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek atau pidana merek. Hal ini didasarkan pada Undang-undnag No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hak Eksklusif Atas Merek Dagang Pupuk Bersubsidi
Lebih jauh Yusuf menyatakan bahwa Petrokimia Gresik merupakan anggota holding Pupuk Indonesia yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Hak eksklusif itu terdiri atas merek dagang untuk Pupuk Super Fosfat SP-36 dan pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, serta pupuk Urea, NPK Phonska, dan Petroganik berlogo Pupuk Indonesia.
“Merek-merek tersebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan memiliki kualitas serta kandungan seuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Yusuf.
Selain itu, Petrokimia Gresik juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, di antaranya pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Petro Niphos, SP-26, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.