Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Masih akar, rotannya belum

Indeks harga saham gabungan terus menurun. bapepam akan memberi sanksi kepada para pialang yang terlambat menyelesaikan transaksi. short selling dilarang akan ada sk untuk mengatur perdagangan block sale.

13 Oktober 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUASANA kelabu masih bergayut di ~lantai bursa Jakarta. Harga terus berjatuhan. Tengok saja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dijadikan patokan. Senin ini, indeks itu cuma berhasil mencapai angka 446,3 dengan kecenderungan terus menurun. Bandingkan dengan 18 Juli lalu, saat ~gela~gat turun mulai tampak. Ketika itu, IHSG masih berada pada angka 631,2. Artinya, dalam masa hampir tiga bulan, harga saham di bursa Jakarta merosot rata-rata hampir 30 persen. Dibandingkan dengan kemelut pasar saham lain di mancanegara, melempemnya bursa Jakarta masih mendingan. Bursa Taipeh yang terkenal ramai itu merosot sampai 80 persen dalam enam bulan terakhir ini. Sedangkan di sini, jual beli masih cukup seru. Sepanjang Senin pekan ini saja, nilai transaksi yany dapat dibukukan tak kurang dari Rp 36 milyar. Paling mencolok adalah saham Bank Duta. Sepanjang minggu lalu, lebih dari 1,8 juta sahamnya dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10,6 milyar berpindah tangan. Harganya pun sempat naik ke Rp 6.000, setelah rapat umum luar biasa Bank Duta memutuskan untuk memberi hibah murni sebagai penutup kerugian. Tapi, Senin ini, saham sang Duta anjlok lagi menjadi Rp 5.600, dengan transaksi sebanyak 111 ribu saham. Di tengah suasana muram itulah, muncul sepotong kabar baik. Pemerintah mulai turun tangan untuk membenahi bursa lewat Surat Edaran Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) Marzuki Usman. Dalam SE, yang dikeluarkan pada Sabtu pekan lalu, Marzuki menegaskan wewenang Bapepam untuk "menggebuk" para pialang yang terlambat menyelesaikan transaksi. Mereka bisa diusir dari lantai bursa dalam satu hari atau sampai tiga bulan, tergantung bobot kesalahan. Bahkan izin keanggotaan bursanya bisa dicabut jika transaksi belum juga dibereskan sampai sebulan setelah sanksi pertama jatuh. Ini ketegasan yang memang ditunggu dari Bapepam. Sebelumnya, Marzuki selalu percaya bahwa para pialang bekerja profesional. Meskipun ancaman sanksi yang hampir sama berat sudah disebut-sebut dalam SK 02 yang diterbitkan April lalu, belum pernah ada cambukan buat pialang. Itu pula sebabnya "peraturan penyelesaian jual beli dalam waktu empat hari" tak pernah mereka hiraukan. Contohnya, ada transaksi di bulan April, saham dan pembayarannya masih terkatung-katung sampai pekan lalu. Dan itu sudah menjadi rahasia bursa. Proses penyelesaian transaksi atau settlement selalu berlarut-larut. Bahkan Phillip K. Brewer, Wakil Presiden PT BT Prima Securities Indonesia, menilai kelambatan itu sebagai salah satu penyebab serius rontoknya harga saham di Jakarta. Maka, "Pembenahan ini penting sekali," katanya. Selain soal penyelesaian transaksi, surat edaran ini juga menegaskan kembali larangan untuk menjual saham yang belum siap diserahkan kepada penjuai. Praktek yang lazim disebut short selling ini, di samping memperlambat penyelesaian transaksi, juga mempengaruhi harga saham. Ceritanya begini. Misalnya, pialang "PT Kaya Raya" berhasil menjual 1.000 saham Bank Duta dengan kurs Rp 6.000 pada hari Senin. Saat itu, saham itu belum di tangannya. Tapi, karena batas waktu penyerahan empat hari sudah biasa dilewati, maka tak ada soal. Ia akan berburu saham Bank Duta, dengan menaruh order pada harga semurah-murahnya. Taruhlah, pada hari Jumat, "PT Kaya Raya" berhasil mendapatkan 1.000 saham Bank Duta dengan harga Rp 5.500, gampang dihitung berapa keuntungan yang diraihnya dari kegiatan haram itu. Jelas, kalau praktek short selling terjadi terus, bukan tak mungkin harga akan melorot terus. Sebab, pesanan yang dipasang oleh pialang selalu ditaruh pada harga serendah mungkin. Padahal, itu bukan kekuatan pasar yang sebenarnya. Tak heran bila Marzuki menaruh sanksi keras buat para pelakunya. Mereka bisa diskors sampai tiga bulan jika terbukti melanggar larangan itu. Lalu, apakah semua bisa segera beres ? Belum. Masih banyak soal yang harus dibenahi. Misalnya, bagaimana mengatur 189 pialang van~ ada sekaran~g. Katakanlah, ada satu saham yang seru transaksinya, apakah mungkin separuh saja dari ke-189 pialang berbarengan menuliskan pesanannya di papan tulis? Bayangkan, mereka berdesak-desakan. "Diperlukan seorang Mike Tyson untuk jadi pialang," Direktur PT Danareksa Yannes Naibaho bergurau. Untuk men~gatasi hal itu, diperlukan sebuah pengaturan yang lebih menyeluruh, yang kepastian hukumnya lebih dari sekadar surat edaran. Marzuki Usman juga menyadari soal itu. "Ini memang baru akarnya, rotannya nanti," katanya. Ia merujuk pada pepatah, "tiada rotan akar pun jadi". Akar itu, konon, akan diperkuat dengan sebuah surat keputusan yang mengatur perdagangan block sale. Batas perdagangan yang 10.000 saham akan diperbesar. Demikian juga untuk memperingan beban administrasi, batas waktu balik nama saham akan diperpanjang menjadi enam bulan-sebelumnya tiga bulan. Sejauh ini, memang cuma itu yan~g bisa dilakukan Bapepam. Rotan yang ditunggu-tunggu masih belum jelas kapan turun. Marzuki selalu mengelak jika ditanyai soal ini. "Pokoknya, makin cepat makin baik," ia berkilah. Konon, rencana swastanisasi bursa efek masih tersendat di Lapangan Banteng, tempat Menteri Keuangan berkantor. Penswastaan bursa itu juga akan dibarengi dengan paket peraturan baru tentang pasar modal yang lebih lengkap. Salah satu dari paket itu akan mengizinkan pembentukan dana trust oleh perusahaan swasta. Berarti, swasta akan dibolehkan menerbitkan sertifikat saham seperti yang dikeluarkan PT Danareksa. PT Danareksa sendiri tak keberatan. "Persaingan itu baik," kata Yannes. Sebagai jawaban, Danareksa akan mengeluarkan seri baru sertifikat sahamnya pada akhir bulan ini. Total nilainya mencapai sekitar Rp 50 milyar. Apakah akan laku di tengah pasar lesu ? "Karena harga sedang rendah, ruang gerak untuk naik cukup besar," kata Yannes berpromosi. Y~opie~ Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus