Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Informasi Pusat hingga kini masih tenang-tenang. Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik efektif berlaku, dua bulan lalu, belum ada kasus sengketa informasi yang diadukan. ”Belum ada,” kata Amirudin, anggota Komisi. Padahal, sesuai dengan undang-undang, masyarakat bisa melaporkan sengketa jika lembaga publik di pusat sampai daerah tidak memberikan informasi yang diminta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo