Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Masih Gagap Terbuka

Lembaga publik belum siap melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Meraba-raba aturan main, sementara belum ada petunjuk.

28 Juni 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Informasi Pusat hingga kini masih tenang-tenang. Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik efektif berlaku, dua bulan lalu, belum ada kasus sengketa informasi yang diadukan. ”Belum ada,” kata Amirudin, anggota Komisi. Padahal, sesuai dengan undang-undang, masyarakat bisa melaporkan sengketa jika lembaga publik di pusat sampai daerah tidak memberikan informasi yang diminta.

Ketenangan itu sepertinya segera berakhir. Komisi bakal ”panen” aduan. Sebab, banyak lembaga publik yang belum siap memberikan informasi secara terbuka sesuai dengan undang-undang. Di Jakarta, misalnya, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Anti-Korupsi Pendidikan berencana melaporkan beberapa lembaga publik, mulai kepala sekolah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sampai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Koalisi tidak mendapat informasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah di lima sekolah induk di Jakarta. ”Awal Juli, kami laporkan,” kata Febri Hendri, aktivis Koalisi. ”Alasan penolakan mereka umumnya lapor atasan atau anggapan dokumen negara tak bisa disampaikan.”

Serangan lain akan berhamburan. Indonesia Corruption Watch, misalnya, sudah ancang-ancang melaporkan 147 sengketa informasi publik. Ini merupakan hasil permintaan informasi ke lembaga publik yang ditolak sejak 6 Mei 2010—lima hari sejak undang-undang efektif—hingga 10 Juni 2010. ”Banyak permintaan informasi yang mendapat respons negatif,” kata Agus Sunaryanto, Koordinator Investigasi ICW. Lembaga antikorupsi ini, bersama jaringan masyarakat sipil daerah, juga berencana mengajukan permintaan informasi secara serentak, dan melaporkan sengketa jika tak mendapat respons positif.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi memang menjamin hak setiap orang mengakses dan meminta informasi selain yang dikecualikan. Lembaga yang dibiayai anggaran negara dan bantuan luar negeri wajib mempublikasikan kegiatan serta penggunaan anggarannya. Pejabat atau lembaga yang menolak dan sengaja menghalang-halangi warga memperoleh informasi diancam penjara dan denda Rp 5-10 juta. Komisi Informasi bertugas menengahi sengketa antara peminta dan pemberi informasi.

Merujuk pada catatan Komisi Informasi Pusat, baru ada sepuluh lembaga publik yang sudah mempersiapkan diri, antara lain Kepolisian RI, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Di daerah, kondisinya sama. Baru Jawa Tengah dan Jawa Timur yang siap dengan Komisi Informasi Provinsi. ”Yang lain belum ada,” kata Zaini Bisri, anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Menurut undang-undang, sebuah lembaga publik dikatakan siap jika memenuhi kriteria memiliki rancangan peraturan internal untuk melaksanakan undang-undang, ada pejabat informasi dan dokumentasi, serta sudah melakukan klasifikasi informasi.

Soal ketidaksiapan lembaga publik membuka diri, menurut Agus Sunaryanto, tak lepas dari sosialisasi yang terlalu lama sejak undang-undang disahkan April 2008. Menurut Agus, waktu sosialisasi cukup setahun, yang lebih penting pembelajaran—dengan tekanan publik—sambil melakukan proses. ”Mengubah kultur birokrasi yang minta dilayani.” Sebaliknya, Agus Sudibyo, Koordinator Lobi Koalisi untuk Kebebasan Informasi, menuding lemahnya sosialisasilah yang membuat banyak lembaga masih gagap.

Mungkin pendapat keduanya itu benar. Contohnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku sedang membentuk Komisi Informasi Publik ketika ditanya soal aduan yang akan diajukan Koalisi Anti-Korupsi Pendidikan. Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berkomentar, ”Kami memang sedang dalam proses sebisa mungkin membuka informasi.” Namun, ”Kami masih meraba-raba aturan main.”

Harun Mahbub, Rofiuddin (Semarang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus