Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menjamin kelayakan hunian umum/ tapak dan rumah susun yang diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melalui PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16-24 juta untuk setiap unit rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 17 Juni 2023.
Ada lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini. Kelima syarat itu adalah:
1. Luas bangunan antara 21-36 meter persegi;
2. Luas tanah antara 60-200 meter persegi;
3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.
4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
5. Punya kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
PMK yang diteken Sri Mulyani Indrawati ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162-234 juta untuk 2023. Serta harga antara Rp 166-240 juta untuk 2024 untuk masing-masing zona. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5-219 juta.
Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus.
“Terkahir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial,” kata dia.
Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Sehingga total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187-270 juta.