Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Dua pengusaha asal Jepang berbagi tips mengenai cara memulai bisnis dengan importir makanan negeri Sakura, khususnya untuk produk sayur dan buah. Salah satunya, pihak Jepang akan memeriksa seluruh proses pengolahan makanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pihak Jepang biasanya melakukan peninjauan langsung ke pabik," kata perwakilan Food & Materials Yagi Tsusho Co. Ltd., Hiroo Tokoro, dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan pada Kamis, 23 Juli 2020. Selain Hiroo, hadir juga perwakilan Nanyang Trading Co., Katsunari Kasugai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mereka akan menanyakan spesifikasi produk yang akan diimpor. Lalu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh meliputi langah produksi, penggunaan jenis pestisida untuk produk pertanian, dan rekam jejak sumber produk yang dihasilkan.
Selain itu, pihak Jepang juga akan melihat konsistensi produk dengan sampel awal. Menurut Hiroo dan Katsunari, hal ini harus dijaga. "Agar bisnis antara pelaku usaha Jepang dan Indonesia dapat bertahan lama," kata dia.
Tips ini mereka berikan di tengah adanya tren kenaikan ekspor sayur dan buah ke Jepang selama pandemi Covid-19 ini. Sepanjang kuartal pertama 2020, ekspor sayur ke Jepang meningkat sebesar 24,2 persen (year-on-year/yoy).
"Tingginya kenaikan impor sayuran Jepang dari Indonesia salah satunya disebabkan adanya peralihan negara pemasok dari pasar Tiongkok akibat pandemi Covid-19," kata Konsul Jenderal KJRI Osaka, Mirza Nurhidayat.
Selain sayur, ekspor buah ke Jepang selama kuartal pertama 2020 juga naik 7,4 persen yoy. Menurut Mirza, tingginya ekspor tersebut salah satunya disebabkan peningkatan konsumsi masyarakat Jepang akan buah yang menghasilkan vitamin tinggi. "Untuk menjaga daya tahan tubuh selama masa pandemi Covid-19," kata dia.
Sementara itu, Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Osaka, Ichwan Joesoef menjelaskan, buah dan sayuran di Jepang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sejumlah peraturan. Mulai dari sanitasi makanan (food sanitation law) dan peraturan karantina tumbuhan pembawa hama dan penyakit (plant protection law).
Selain itu, buah dan sayur baik dalam bentuk segar, dikeringkan, dan dibekukan diatur dalam ketentuan karantina (plant quarantine). Sertifikat fitosanitari (phytosanitary) juga menjadi persyaratan wajib sebelum melakukan impor buah dan sayur di pasar Jepang.
Menurut Ichwan, langkah awal yang perlu diperhatikan para eksportir buah dan sayur Indonesia adalah memahami ketentuan regulasi Jepang. Ketentuan ini mengenai daftar dan standar bahan kimia yang diperbolehkan dan digunakan pada buah dan sayuran, penggunaan pestisida. "Serta proses penanaman dan pengolahan yang dilakukan,” kata Ichwan.