Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus atau SPK mengungkap mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023. Termasuk dosen yang telah mengabdi selama lebih dari enam tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar 76 persen responden atau dosen mengaku harus mengambil pekerjaan sampingan karena rendahnya gaji dosen. Pekerjaan itu membuat tugas utama mereka sebagai dosen menjadi terhambat dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah. Peluangnya tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp 2 juta. Sebanyak 61 persen responden merasa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.
Anggota tim penelitian dan pengembangan SPK, Fajri Siregar mengatakan beberapa dosen merasa kurang dihargai. “Ini mempengaruhi motivasi dan keterlibatan mereka dalam tugas dosen,” kata dia melalui Zoom pada Rabu, 2 Mei 2024.
Oleh karena itu, SPK mengharapkan kesejahteraan dosen dan pekerja kampus. Mereka mengimbau kepada pemerintah agar terjadi peningkatan gaji pokok dosen, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai negeri sipil.
SPK meminta formulasi upah didasarkan pada kelayakan per wilayah yakni faktor regional dan institusional. Mereka berharap ada re-evaluasi beban kerja untuk memastikan proporsionalitas upah dan iuran. Begitu pun dengan perubahan peraturan seperti undang-undang dan regulasi pendidikan nasional yang harus direvisi.
Menurut SPK, Institusi pendidikan tinggi harus transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya termasuk memberi jaminan bagi dosen untuk mengorganisir dan menegosiasikan upah.
“Kami mendorong revisi substansial dari kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan staf akademik, memastikan bahwa kompensasi dan kondisi kerja mereka adil, kompetitif, dan kondusif untuk pendidikan dan penelitian berkualitas tinggi,” kata Fajri.
Dengan rekomendasi di atas, SPK berharap dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif. Tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dosen dan pekerja kampus, tapi juga meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di Indonesia.