Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Catatan Terhadap Aturan Kenaikan Gaji Dosen

Dosen hukum ketenagakerjaan UGM menilai Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur kenaikan gaji dosen masih memiliki celah.

7 Oktober 2024 | 21.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Meski begitu, anggota Serikat Pekerja Kampus itu menilai Peraturan Menteri Pendidikan tersebut memiliki celah, khususnya ketentuan gaji dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiyla menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan tersebut mengatur bahwa gaji dosen ASN mengacu pada peraturan aparatur sipil negara. Ketentuan ini rentan menimbulkan masalah karena banyak penghasilan dosen ASN yang justru berada di bawah upah minimum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, konsen pertama kami adalah ketentuan ini justru tidak memberikan jaminan perbaikan kesejahteraan yang cukup baik untuk dosen ASN,” kata Nabiyla, Jumat, 4 Oktober 2024.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tengang Gaji Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa gaji pokok golongan 1 a-d antara Rp 1.665.700 sampai Rp 2.901.400. Golongan II a-d antara Rp 2.184.000 sampai Rp 4.125.600. Golongan III a-d antara Rp 2.765.700 sampai Rp 5.180.700. Lalu gaji pokok golongan IV a-d antara Rp 3.287.800 sampai Rp 6.373.200.

Adapun upah minimum setiap provinsi pada tahun ini berbeda-beda. Upah minimum provinsi tertinggi adalah Jakarta, yaitu sebesar Rp 5.067.381. Lalu upah minimum di Surabaya sebesar Rp 4.725.479 dan di Bandung sebesar Rp 4.209.309.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 itu juga mengatur penghasilan dosen non-ASN. Gaji non-ASN mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur bahwa penghasilan tenaga kerja minimal setara dengan upah minimum yang ditetapkan oleh setiap daerah.

“Dosen non-ASN itu selama ini kesulitan untuk bisa menuntut hak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, karena seringkali ada pemahaman yang berbeda ketika kita berbicara soal penghasilan dosen dan hubungan kerja dosen,” kata Nabiyla.

Menurut Nabiyla, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 ini memberi harapan lebih baik terhadap dosen berstatus ASN dan non-ASN. Sebab Peraturan Mendidikan tersebut menjadi rujukan hukum yang jelas mengenai gaji dosen. “Kita enggak lagi harus merujuk ke ketentuan yang berbeda ketika berbicara soal penghasilan dosen,” katanya.

Selama ini, kata dia, muncul pemahaman yang berbeda mengenai gaji dosen akibat keberadaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keberadaan undang-undang itu seakan-akan memisahkan guru dan dosen dari profesi lainnya. Sementara undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai penghasilan dosen. Tapi undang-undang ini seringkali menjadi rujukan ketika mengatur tentang profesi dosen. Adapun Undang-Undang Ketenagakejaan mengatur secara spesifik mengenai penghasilan pekerja lewat ketentuan upah minimum.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknlogi, Kementerian Pendidikan, Abdul Haris, mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan tersebut memperjelas hak ketenagakerjaan dosen semakin terlindungi. Peratuan Menteri Pendidikan tersebut juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karir dosen

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” kata dia dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus