Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Permendikbudristek ini diharapkan bisa menjamin karier dosen, salah satunya dengan menyederhanakan aturan sertifikasi dosen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sertifikasi dosen merupakan sertifikat pendidik yang bertujuan untuk menilai profesionalisme dan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugasnya. Sebelum diterbitkannya Permendikbudristek ini, sertifikasi dosen harus memenuhi kriteria dan melalui proses yang berlapis. Contohnya, perguruan tinggi yang penyelenggara sertifikasi dosen harus memiliki program pascasarjana, memiliki program studi yang relevan, dan terakreditasi Unggul (A).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun dalam Permendikbudristek yang baru, syarat tersebut disederhanakan. “Di peraturan baru, kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen cukup memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi. Ini ada penyederhanaan yang luar biasa,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, dalam webinar Sosialisasi Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 pada Kamis, 4 Oktober 2024.
Selain itu, proses sertifikasi yang sebelumnya rumit disederhanakan. Sebelumnya, proses itu mencakup Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA), Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI), dan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI).
Sekarang, sertifikasi dosen dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portfolio dosen yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Permendikbudristek ini juga tidak mewajibkan adanya tes lain, namun perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk menentukan tes atau proses apalagi yang dibutuhkan untuk menunjang proses tersebut.
Selain itu, disebutkan bahwa biaya penyelenggarakan sertifikasi dosen tetap menjadi tanggung jawab perguruan tinggi. Penyederhanaan proses sertifikasi ini pun diharapkan bisa menekan biaya untuk menyelenggarakan sertifikasi.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Tatang Muttaqin, mengatakan Peratuan Menteri Pendidikan tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. “Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan non-ASN,” kata Tatang di acara yang sama.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkonsentrasi mensosialisasikan Peratuan Menteri Pendidikan ini sampai akhir tahun 2024 agar semua perguruan tinggi memahaminya. Kemudian pada semester pertama 2025, Kementerian Pendidikan berharap perguruan tinggi dapat menyiapkan implementasi dan standar operasional prosedur (SOP) pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikannya ke dosen.
Pilihan Editor: Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen