Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Dalam peraturan ini, Menteri Pendidikan menaikkan kesejahteraan dosen dengan jalan memberikan jabatan akademik kepada setiap dosen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Abdul Haris, mengatakan Peratuan Menteri Pendidikan Nomor Tahun 2024 itu memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Peratuan Menteri Pendidikan tersebut juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karir dosen.
“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul Haris dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan ini, status dosen semakin lebih jelas. Yaitu, semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam memenuhi Tridharma perguruan tinggi.
Aturan baru tersebut, kata dia, juga menegaskan hak dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Yaitu, mereka akan memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.
“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” kata dia.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Tatang Muttaqin, mengatakan Peratuan Menteri Pendidikan tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. “Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan non-ASN,” kata Tatang di acara yang sama.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkonsentrasi mensosialisasikan Peratuan Menteri Pendidikan ini sampai akhir tahun 2024 agar semua perguruan tinggi memahaminya. Kemudian pada semester pertama 2025, Kementerian Pendidikan berharap perguruan tinggi dapat menyiapkan implementasi dan standar operasional prosedur (SOP) pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikannya ke dosen.
“Mulai sekarang sampai bulan Juni 2025 akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025,” ujar Tatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai penjelasan Kementerian Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 itu telah meniadakan dosen berstatus Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 hanya mengenal dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Lalu dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.
Sesuai penjelasan Kementerian Pendidikan, masih terdapat 59.411 dosen tetap yang belum menempati jabatan akademik. Tapi dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024, semua dosen tetap memiliki jabatan akademik, yaitu asisten ahli dan lektor. Asisten ahli untuk dosen yang berkualifikasi megister, megister terapan, atau profesi. Lalu jabatan lektor untuk dosen dengan kualifikasi doktor, doktor terapan, atau spesialis. Jabatan akademik ini akan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Adapun dosen tidak tetap tidak memiliki jabatan akademik. Mereka hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan akademik tersebut sebagai dosen tetap.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 ini juga semakin mempertegas gaji dosen. Gaji dosen ASN akan merujuk pada peraturan aparatur sipil negara. Sedangkan gaji dosen non-ASN akan mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Jumlah tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen non-ASN disetarakan dengan gaji pokok dosen golongan tertentu. Yaitu, asisten ahli merujuk pada gaji pokok dosen golongan III/b. Lektor merujuk pada gaji pokok dosen golongan III/c. Lektor kepala merujuk pada gaji pokok dosen golongan IV/a. Lalu professor merujuk pada gaji pokok dosen golongan IV/d.
Pilihan Editor : Gaji di Bawah Tiga Juta Dosen Indonesia