Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SETELAH Bank CIC Internasional masuk daftar pengawasan khusus dan dibatasi kegiatan operasionalnya (cease and desist order), Bank Indonesia membentuk tim on-site supervisory presence (OSP). Tim yang dibentuk April 2002 ini bertugas mengawasi perbaikan kinerja Bank CIC, termasuk semua kegiatan yang bisa menurunkan kualitas aset yang berpotensi menggerus modal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo