Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font size=2 color=#FF0000>Kasus Antasari</font><br />Kekecewaan Jenderal Bintang Tiga

Kesaksian Susno Duadji pada sidang Antasari Azhar menyudutkan institusi polisi. Ia akan dijatuhi sanksi karena dinilai melanggar kode etik.

11 Januari 2010 | 00.00 WIB

<font size=2 color=#FF0000>Kasus Antasari</font><br />Kekecewaan Jenderal Bintang Tiga
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KEMUNCULAN Susno Duadji itu benar-benar tidak disangka jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga. Kamis pekan lalu, berseragam dinas polisi, jenderal bintang tiga yang pada 24 November lalu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal itu muncul di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari itu, ia datang untuk menjadi saksi meringankan terdakwa Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putera Rajawali Banjaran.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus