Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menaker: Aduan soal Pembayaran THR Lebaran 2025 Turun 30 Persen

Menaker Yassierli menyebut, aduan terkait pembayaran THR Idul Fitri 2025 pekerja turun 30 persen.

11 April 2025 | 21.21 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya, di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya, di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli menyebut, aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 bagi pekerja turun. Kementeriannya mencatat, pengaduan masalah THR pekerja turun sebesar 30 persen dibandingkan tahun lalu. Namun, dia belum merinci jumlahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih memeriksa laporan terhadap perusahaan yang telat atau sama sekali tidak memberikan hak THR bagi pekerjanya. "THR sudah, on going. Saya sudah cek dengan Pak Dirjen, yang jelas tahun ini dibanding tahun lalu itu pengurangan subtantif 30 persen," ujar Menaker di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kamis, 10 April 2025. Namun, dia tak merinci berapa angka pasti penurunan aduan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yassierli, fakta tersebut menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. "Berarti lebih bagus, kepatuhan perusahaan dalam membayar TNR lebih baik," kata dia.

Per 2 April 2025, ada 1.506 perusahaan yang telah dilaporkan oleh pekerja, buntut permasalahan THR Idul Fitri 2025. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan, pemerintah akan mengenakan denda sebesar 5 persen terhadap perusahaan yang terlambat membayarkan THR pekerja.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai,” kata Sunardi ketika dihubungi Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Meskipun demikian, pengenaan denda tidak mengugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya. Perusahaan tetap wajib menyelesaikan pembayaran THR. 

Perusahaan juga tetap akan mendapatkan sanksi admistratif secara bertahap kepada perusahaan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. 

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus