Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara soal potensi perusahaan aplikasi penyedia layanan ojek online (ojol) dan kurir yang tak berkenan membayar bonus hari raya bagi para para pengemudi. Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan telah berdiskusi dengan para aplikator dan perwakilan ojol untuk mencari formula dari pemberian bonus selama empat bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli mengatakan para pemilik aplikator sudah berkomitmen untuk membayar bonus bagi ojol. “Ini titik temu. Ada komitmen dari perusahaan aplikasi untuk membayar. Kami tidak mengkhawatirkan itu,” katanya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli mengatakan mekanisme pemberian bonus hari raya untuk para pengemudi ojol dan kurir ini diserahkan ke perusahaan masing-masing. Dia mengatakan jumlah bonus itu berupa uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
“Pembayaran kami serahkan ke aplikator masing-masing,” kata Yassierli.
Yassierli mengatakan melalui Surat Edaran tentang Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol dan kurir hadiah ini diperuntukkan untuk mereka yang bekerja aktif dan produktif. Dia menyebut ini merupakan apresiasi atas kerja keras para pengemudi.
“Ini adalah inisiatif pemerintah. Ini pertama,” kata dia.
Selain mengawal hak untuk pekerja, Yassierli juga telah resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya 2025. Posko yang terletak di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan ini melayani konsultasi tatap muka pada pukul 08.00-14.00 WIB.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” kata dia. Posko THR ini juga tersedia di Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Selain untuk pekerja, Posko THR ini juga terbuka untuk aduan atau konsultasi bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Pada tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan atau aplikator memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojol.
Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online atau ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir. “Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, 10 Maret 2025.
Prabowo mengatakan saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif. Sedangkan ada 1-1,5 juta berstatus part-time. “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo.
Prabowo meminta pemberian THR ini paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan dengan CEO PT Goto Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.