Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mendag Sita Produk Impor Susu Hingga Keju Tak Berizin Senilai Rp 120,5 Miliar

Zulkifli Hasan menyita produk hewan olahan asal impor, seperti susu skim bubuk, keju, whey protein, dan sejenisnya, sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp 120,5 miliar.

14 September 2022 | 16.11 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melihat salah satu produk alas kaki saat ekspor di Tangerang Selatan, Banten, Selasa 13 September 2022. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melepas ekspor 6.700 pasang sepatu buatan Indonesia ke Belanda dan diharapkan akan memperkuat rantai pasok dan industri padat karya.  Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melihat salah satu produk alas kaki saat ekspor di Tangerang Selatan, Banten, Selasa 13 September 2022. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melepas ekspor 6.700 pasang sepatu buatan Indonesia ke Belanda dan diharapkan akan memperkuat rantai pasok dan industri padat karya. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyita produk hewan olahan asal impor, seperti susu skim bubuk, keju, whey protein, dan sejenisnya, sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp 120,5 miliar. Tindakan pengamanan ini dilakukan karena barang impor itu tak berizin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Zulkifli menjelaskan pengamanan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berdasarkan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari kegiatan pengawasan ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu melalui siaran pers, Rabu, 14 September 2022.

Mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022, Zulkifli menjelaskan mekanisme pengawasan post border dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Mekanisme post border ini menurut Zulhas bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor.

"Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. 

“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Veri.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus