Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

1 Mei 2024 | 08.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pengaturan impor bahan baku industri seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dan pelumas telah dikembalikan ke aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulkifli menjelaskan bahwa revisi Permendag 36/2023, salah satunya, mencakup larangan dan pembatasan impor terhadap beberapa jenis bahan baku industri. Namun, hal ini mengalami kendala dalam proses impor, sehingga beberapa komoditas mengalami kesulitan produksi. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan ke Permendag 25/2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2024.

Dalam Permendag 36/2023, komoditas premiks fortifikan hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean dan instrumen Persetujuan Impor serta Laporan Surveyor. 

Namun, setelah dikembalikan ke Permendag 25/2022, komoditas tersebut dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean dan hanya menggunakan instrumen LS.

Perubahan pengaturan impor juga terjadi untuk komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, Permendag 36/2023 mensyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk pengajuan Persetujuan Impor, namun aturan ini dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga rekomendasi tersebut tidak lagi diperlukan.

Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan dalam Permendag 25/2022, sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa Persetujuan Impor.

Perubahan peraturan impor tersebut kini tertuang dalam Permendag 7/2024. Beberapa perubahan lainnya juga termasuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang.

Permendag 7/2024 telah ditandatangani oleh Zulkifli pada Senin, 29 April 2024 dan sedang dalam proses untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri, berlaku tujuh hari setelah peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penjelasan Permendag 25/2022 dan 36/2023 dan Permendag 7/2024

Permendag 25/2022 dan Permendag 36/2023 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag 36/2023 merevisi Permendag 25/2022, dengan salah satu poin revisinya adalah pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap beberapa jenis bahan baku industri. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri.

Namun, penerapan lartas impor tersebut ternyata menimbulkan kendala dalam proses impor, sehingga beberapa komoditas mengalami kesulitan produksi. Oleh karena itu, Permendag 7/2024 diterbitkan untuk merevisi Permendag 36/2023 dan mengembalikan pengaturan impor beberapa bahan baku industri ke aturan Permendag 25/2022.

Berikut adalah poin-poin penting perbedaan pengaturan impor bahan baku industri dalam ketiga Permendag tersebut:

Permendag 25/2022:

  • Impor bahan baku industri dapat dilakukan oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan
  • Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
  • Pengawasan impor dilakukan di luar kawasan pabean.
  • Instrumen yang digunakan untuk impor adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Permendag 36/2023:

  • Impor bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh pemegang API-U.
  • Pengawasan impor dilakukan dengan pengawasan pabean.
  • Instrumen yang digunakan untuk impor adalah PI, LS, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Permendag 7/2024:

  • Impor bahan baku industri dapat dilakukan oleh pemegang API-U dan API-P.
  • Pengawasan impor dilakukan di luar kawasan pabean.
  • Instrumen yang digunakan untuk impor adalah PI dan LS.
  • Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian tidak lagi diperlukan.
  • Persyaratan dokumen LS untuk impor bahan baku pelumas dihapuskan.

Peraturan impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri dalam Permendag 7/2024 mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permendag 7/2024 menyederhanakan aturan impor bahan baku industri dengan tujuan untuk memperlancar proses impor dan mencegah terjadinya kendala dalam produksi beberapa komoditas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus