Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi sebagian orang, istilah hak kekayaan intelektual terdengar asing di telinga. Secara sederhana, kekayaan intelektual didefinisikan sebagai kekayaan yang berasal dari kemampuan intelektual. Keberadaan Hak Kekayaan Intelekual ini atau yang selanjutnya disingkat HaKI merupakan wujud pengakuan dan perlindingan diri atas karya-karya yang sudah diciptakan oleh seseorang.
Oleh sebab itu, setiap 26 April, dunia Internasional memperingatinya sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Sebelumnya, peringatan HaKI ini memiliki sejarah panjang yang mengirinya.
Dalam siklus kehidupan, manusa berusaha untuk memenuhi sandang, pangan dan papan. Untuk membantu mewujudkan tujuan itu, manusia pun mulai berpikir menciptakan berbagai alat-alat penunjang. Karya atau alat yang dihasilkan pun beragam yang bergerak di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Penciptaan alat-alat tersebut pun lahir dari kekayaan intelektual dengan daya cipta, waktu, tenaga, pikiran, rasa, dan karsa yang panjang. Oleh karena itu, kekayaan intelektual ini perlu ditegakkan untuk melindungi para penciptanya.
Hal inilah yang turut menjadi keresahan bersama dalam organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dikutip dari lampung.kemenkumham.go.id, pada 2001, melalui organisasi kekayaan intelektual dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) diputuskan bahwa setiap 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Pemilihan tanggal ini berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO. Akan tetapi, WIPO baru mulai aktif beroperasi pada 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada 1974.
Dilansir dari wipo.int, bila ditilik ke belakang, perlindingan atas HaKI bermula pada 1883 ketika berlangsungnya Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri. Perjanjian internasional ini merupakan langkah besar pertama yang diambil untuk membantu pencipta memastikan bahwa karya intelektual mereka dilindungi di negara lain.
Kemudian, pada 1886, melalui Konvensi Bern, penulis Prancis Victor Hugo mengampanyekan pentingnya pemberian hak kepada pencipta untuk mengontrol dan menerima pembayaran atas karya kreatif mereka di tingkat internasional.
Kemudian, pada 1970, untuk melanjutkan agenda perlindungan HaKI di dunia, dibentuklah organisasi United International Bureaux for the Protection of Intellectual Property atau BIRPI yang berbasis di Berne, Swiss. Akhirnya BRIPI ini diubah menjadi World Intellectual Property Organization (WIPO) yang neranggotakan beberapa negara, dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Cara Daftarkan Hak Cipta dan Laporkan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini