Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Undang-Undang Cipta Kerja tak lagi memuat pasal pembentukan BUMN Khusus sebagai pengganti SKK Migas.
Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi menunggu rencana revisi lengkap Undang-Undang Migas pada 2021.
RENCANA pendirian lembaga baru sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) urung terlaksana. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengeluarkan rumusan pasal baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang semula menerangkan pembentukan badan usaha milik negara khusus sebagai lengan baru pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas. “Kluster migas masih tetap mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,” ucap Menteri Energi Arifin Tasrif saat memaparkan isi omnibus law itu, Rabu, 7 Oktober lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo