Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Mengenal Badan Intelijen Keuangan Bentukan Prabowo, Apa Saja Fungsinya?

Presiden Prabowo membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dan menambah dua Direktorat Jenderal baru di Kemenkeu.

8 November 2024 | 10.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan pada 5 November 2024. Lewat aturan itu, Presiden membentuk lembaga baru yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan baru ini akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Sri Mulyani Indrawati dan dipimpin oleh kepala. Dalam pasal 53 Perpres 158, disebut bahwa lembaga ini mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut beberapa fungsi dari badan intelijen keuangan berdasarkan Perpres:

a. Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan

b. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan

c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan

d. Pelaksanaan administrasi Badan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Perpres baru ini sekaligus mempertegas posisi kementerian keuangan yang bertanggungjawab langsung ke pada presiden. Sebelumnya kementerian keuangan berada di bawah naungan kementerian koordinator bidang perekonomian.

Dalam Perpres 158 tahun 2024, Prabowo menghapus Badan Kebijakan Fiskal yang sebelumnya diketuai oleh Febrio Kacaribu. Presiden juga menambahkan dua direktorat jenderal (Ditjen) baru yakni Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus