Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan pada 5 November 2024. Lewat aturan itu, Presiden membentuk lembaga baru yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan baru ini akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Sri Mulyani Indrawati dan dipimpin oleh kepala. Dalam pasal 53 Perpres 158, disebut bahwa lembaga ini mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut beberapa fungsi dari badan intelijen keuangan berdasarkan Perpres:
a. Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan
b. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan
c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan
d. Pelaksanaan administrasi Badan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Perpres baru ini sekaligus mempertegas posisi kementerian keuangan yang bertanggungjawab langsung ke pada presiden. Sebelumnya kementerian keuangan berada di bawah naungan kementerian koordinator bidang perekonomian.
Dalam Perpres 158 tahun 2024, Prabowo menghapus Badan Kebijakan Fiskal yang sebelumnya diketuai oleh Febrio Kacaribu. Presiden juga menambahkan dua direktorat jenderal (Ditjen) baru yakni Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.