Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mengenal Lebih Dekat Bursa Kripto, Fungsi dan Perlindungan ke Investor

Bursa kripto adalah lembaga yang akan mengawasi, mengelola, dan mengatur para anggota untuk memfasilitasi kegiatan jual beli koin atau aset kripto di Indonesia.

31 Juli 2023 | 14.38 WIB

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) resmi meluncurkan bursa kripto pada Jumat, 28 Juli 2023. Penetapan itu sebagai bentuk dari implementasi Keputusan Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto Kepada PT Bursa Komoditi Nusantara yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertindak langsung sebagai pihak yang meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) untuk mengelola bursa aset kripto Indonesia. Dalam acara di Hotel Four Season, Jakarta Selatan itu, ia menyebut kehadiran bursa aset kripto menjadikan industri dan transaksi lebih transparan serta efektif. Lantas, sebenarnya apa itu bursa kripto? 

Apa itu Bursa Kripto?

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan bursa kripto adalah lembaga yang akan mengawasi, mengelola, dan mengatur para anggota. “Intinya, melakukan pengelolaan, pengendalian, dan pencatatan. Kemudian, segera action ketika ada permasalahan,” katanya kepada awak media di Gedung Bappebti, pada Kamis, 5 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Didid melanjutkan bahwa bursa kripto dapat menghentikan perdagangan sementara waktu (suspend) ketika ada aset kripto yang nilai transaksinya melonjak atau turun drastis. Dalam pelaksanaannya, bursa aset kripto berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Namun, selama masa transisi, sementara bursa aset kripto di bawah kendali Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Prinsipnya begitu. Saya ingin memindahkannya ke OJK setelah barang ini sudah bagus. Saya tidak ingin kalau masih compang-camping,” ucapnya. 

Mengenal Fungsi Bursa Kripto


Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berharap Bursa Kripto Indonesia dapat memberikan perlindungan terhadap para investor. “Kita tidak mau konsumen tidak terproteksi, untuk melindungi itu perlu banyak prosedur,” ujarnya pada awal Oktober 2022. 

Dia lalu mencontohkan bank umum atau kustodian yang menyediakan jasa penitipan efek dan harta lainnya. Artinya, ada pihak yang mengatur dan menyimpan aset serta menyimpan dana, kemudian memastikan tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. “Nah, hal itu jadi prioritas,” imbuh Jerry. 

Adapun perdagangannya, kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, nanti akan melalui aplikasi masing-masing yang telah terintegrasi. Bappebti pun mengaku sudah melakukan serangkaian tes. Mengenai koin kripto yang dijual, kata dia, Bappebti ingin lokal. 

Meski begitu, koin yang dipasarkan tetap mengikuti perkembangan dunia internasional, termasuk perkara harga. Asalkan koinnya itu sudah mendapat persetujuan dari Bappebti. “Bisa jadi antarpedagang juga tidak selalu sama. Nanti call-nya (opsi pemberian hak untuk membeli koin kripto dalam jumlah tertentu) mana yang menguntungkan,” tuturnya. 

Daftar Calon Pedagang di Bursa Kripto


Dalam acara peresmiannya, Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) mengatakan, ada 30 calon pedagang aset kripto dan 23 di antaranya sudah terdaftar. Berikut daftar lengkap 30 perusahaannya berdasarkan data bursa kripto.

-    PT Aset Digital Berkat atau Tokocrypto.

-    PT Aset Digital Indonesia atau Incrypto.

-    PT Aset Kripto Internasional atau NVX.

-    PT Bumi Sentosa Cemerlang atau Pluang.

-    PT Cipta Koin Digital atau Naga.

-    PT Coinbit Digital Indonesia atau Coinbit.

-    PT CTXG Indonesia Berkarya atau Mobee.

-    PT Cyrameta Exchange Indonesia atau Cyra.

-    PT Galad Koin Indonesia atau Galad.

-    PT Gerbang Aset Digital atau Fasset Indonesia.

-    PT Gudang Kripto Indonesia atau Gudang Kripto.

-    PT Indodax Nasional Indonesia atau INDODAX.

-    PT Indonesia Digital Exchange atau DEX.

-    PT Kagum Teknologi Indonesia atau Ajaib Kripto.

-    PT Kripto Maksima Koin atau KMK.

-    PT Luno Indonesia LTD atau Luno.

-    PT Mitra Kripto Sukses atau MKS.

-    PT Pantheras Teknologi Internasional atau Pantheras.

-    PT Pedagang Aset Kripto

-    PT Pintu Kemana Saja atau Pintu.

-    PT Plutonext Digital Aset atau PlutoNext.

-    PT Rekeningku Dotcom Indonesia atau REKU.

-    PT Sentra Bitwewe Indonesia atau Bitwewe.

-    PT Tiga Inti Utama atau Triv.

-    PT Triniti Investama Berkat atau Bitocto.

-    PT Tumbuh Bersama Nano atau Nanovest.

-    PT Upbit Exchange Indonesia atau Upbit.

-    PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bitime.

-    PT Ventura Koin Nusantara atau Vonix.

-    Calon pedagang dalam bursa kripto - PT Zipmex Exchange Indonesia. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA | AMELIA RAHMA SARI MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR | RIRI RAHAYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus