Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengenal Probation, Ini Tujuan Masa Percobaan Bagi Karyawan Baru

Probation adalah periode awal setelah seorang karyawan baru bergabung dengan perusahaan. Apa perlunya perusahaan lakukan bagi karyawan baru?

19 Agustus 2023 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pegawai tertawa atau gembira saat bekerja di kantor. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Probation dalam konteks kerja adalah periode percobaan yang diberikan kepada karyawan baru setelah mereka bergabung dengan perusahaan. Tujuan utama dari probation ini adalah untuk memungkinkan perusahaan mengevaluasi kinerja dan kesesuaian karyawan dengan lingkungan kerja sebelum membuat keputusan permanen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masa probation bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan dilakukan perusahaan, hal ini berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Saat perusahan menerapkan adanya masa probation, maka probation hanya dapat diterapkan bagi calon karyawan tetap. Dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dijelaskan bahwa karyawan kontrak, di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dilakukan masa probation.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Probation kerja adalah periode awal setelah seorang karyawan baru bergabung dengan perusahaan, di mana kinerjanya dan kesesuaiannya dengan pekerjaan dan lingkungan kerja dinilai. Biasanya, periode probation ini memiliki durasi tertentu, Menurut UU Ketenagakerjaan, masa probation maksimal adalah 3 bulan. Selama probation, perusahaan memiliki kesempatan untuk mengevaluasi apakah karyawan memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

Ada hak dan kewajiban karyawan dalam masa percobaan ini. Dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.

Jika perusahaan memberikan upah di bawah minimum, maka bisa terancam sanksi pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Ini diatur dalam  Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Probation memiliki beberapa tujuan utama:

1. Penilaian kinerja. Perusahaan dapat mengevaluasi sejauh mana karyawan baru mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk posisi tersebut.

2. Kesesuaian dengan budaya perusahaan. Probation juga memberikan peluang untuk melihat apakah karyawan baru dapat berintegrasi dengan budaya dan nilai-nilai perusahaan.

3. Kembangkan kemampuan: Karyawan memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka selama masa ini, memastikan bahwa mereka cocok untuk pekerjaan yang diinginkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus