Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mengenal SPKLU, Pengertian, Tarif, dan Biaya Pembuatannya

Rincian tarif SPKLU terbaru yang ditetapkan pemerintah dan biaya kerja sama pembuatan SPKLU dengan PLN.

 

1 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kalimantan Selatan. pln.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH terus meningkatkan jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendorong perkembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Pembangunan SPKLU semakin banyak seiring dengan dikeluarkannya peraturan presiden tentang kendaraan listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT PLN (Persero) telah membangun 616 unit SPKLU yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan listrik negara ini berencana membangun 300 ribu unit fasilitas pengisian daya kendaraan listrik untuk mencapai target net zero emission di Indonesia pada 2060. Lalu, apa yang dimaksud dengan SPKLU? Berapa tarif dan biaya pembuatannya?

Pengertian SPKLU

SPKLU merupakan singkatan dari stasiun pengisian kendaraan listrik umum. Sesuai dengan namanya, stasiun ini ditujukan bagi pengguna kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik, untuk mengisi daya alias men-charge baterai kendaraannya. Singkatnya, sementara kendaraan berbahan bakar fosil mengisi BBM di SPBU, kendaraan listrik dapat mengisi daya baterai di SPKLU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara mengisi baterai kendaraan listrik di SPKLU adalah menggunakan steker. Di Indonesia, umumnya steker yang digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik adalah port jenis 2 tipe AC charging. Selain di Indonesia, port jenis ini digunakan di Eropa.

Terdapat dua tipe steker jenis 2 tipe AC charging, yaitu pencocok untuk tujuh lubang dan pencocok lima lubang. Dua jenis steker lainnya adalah DC Charging CHAdeMo dan DC Charging Combo Tipe CCS2. Lama pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU pun bervariasi tergantung jenis stasiunnya.

Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Sigli, Aceh. pln.co.id

Tarif SPKLU Terbaru

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU. Tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa tarif SPKLU dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging paling mahal Rp 25 ribu. Sedangkan untuk teknologi pengisian baterai sangat cepat atau ultra-fast charging maksimal Rp 57 ribu. Biaya itu belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Aturan lain soal pengisian baterai untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam Pasal 29 ayat (1) aturan tersebut, dijelaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari badan usaha SPKLU sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N yang paling tinggi, yaitu 1,5.

Selanjutnya, Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa, selain tarif tenaga listrik, pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat dikenakan biaya layanan listrik. Biaya layanan tidak akan dikenakan untuk teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), dan pengisian daya kendaraan roda dua dan/atau roda tiga sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 29 ayat (7).

Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Rest Area KM 57 A Jakarta-Cikampek, Jawa Barat. pln.co.id

Biaya Pembuatan SPKLU PLN

Pembuatan SPKLU dapat dimulai dengan melakukan kerja sama dengan PLN. Layanan ini berupa kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik melalui skema partnership SPKLU, di mana PLN bertindak selaku pemilik bisnis SPKLU dan partner selaku mitra bisnis. Biaya pembuatan SPKLU PLN mulai dari Rp 342 juta per unit. Salah satu syarat pembuatan SPKLU adalah mitra harus menyediakan lahan minimal seluas 42 meter persegi.

Melansir laman resmi PLN, layanan partnership SPKLU PLN terbagi ke dalam tiga jenis paket:

1. Paket Medium Charging

Paket ini digunakan untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri atas fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kilowatt (kW), shelter dengan pilihan luar ruang atau di dalam ruangan, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Paket ini berisi pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri atas fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan luar ruang atau di dalam ruangan, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

3. Paket Ultrafast Charging

Selanjutnya ada paket ultrafast charging yang terdiri atas fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar lebih dari 100 kW, shelter dengan pilihan luar ruang atau di dalam ruangan, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

RIZKI DWI A.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus