Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menhub: Pasca Perjanjian FIR Pasti Ada Pro Kontra

Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat pro kontra pasca perjanjian tentang FIR Indonesia dan Singapura.

6 Februari 2022 | 20.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo (kanan) Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat pro kontra pasca kesepakatan Realignment Flight Information Region atau perjanjian tentang FIR antara Indonesia dan Singapura.

"Pasca perjanjian FIR ini pasti ada pro kontra, apalagi FIR ini tidak familiar di masyarakat," kata Budi dalam Forum Diskusi Salemba yang disiarkan secara virtual pada Ahad, 6 Februari 2022.

Dia mengatakan kalau kita ada beda pandangan, pemerintah siap menerima dan berdiskusi. Dia berharap nanti hasil diskusi dapat menjadi satu pandangan mengenai FIR tersebut.

"Saya ingin satu pandangan yang sama membuat suatu kekompakan agar Indonesia semakin dihargai. Dan kita bisa mengambil alih atau menyesuaikan FIR yang memang menjadi atas kedaulatan kita," ujar Budi Karya Sumadi.

Adapun dia mengatakan dengan perjanjian itu luasan FIR sebanyak 249.575 Km2 yang selama FIR-nya Singapura itu, masuk ke Indonesia dan akan diakui secara internasional."Itu suatu hal yg luar biasa, saya pikir harus kita syukuri," ujarnya.

Dia mengatakan upaya itu sudah dilakukan bertahun-tahun atau sejak 1995. Sedikitnya sudah terjadi lebih dari 40 kali pertemuan dalam melakukan negosiasi mengenai FIR itu.

"Tidak mudah, alot dan akhirnya membuahkan hasil. Ini upaya yang tidak ringan," kata dia.

Adapun sebelumnya, seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura.

Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari seluruh aspek bagi Indonesia. Setelah berlakunya MOU secara efektif, maka seluruh pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.

Baca Juga: Yasonna Optimistis DPR Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus