Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menjelang Idul Fitri, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran

Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, serta menerima parsel Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

15 April 2023 | 07.30 WIB

Ilustrasi kendaraan dinas Pemkab Ponorogo. (Foto: ANTARA/HO - SDP)
Perbesar
Ilustrasi kendaraan dinas Pemkab Ponorogo. (Foto: ANTARA/HO - SDP)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik serta dilarang menerima parsel Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SE tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 14 April 2023 ini. Dalam SE itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan ASN untuk menolak gratifikasi, seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Kemenpan RB dalam pernyataan persnya, Jumat.

PPK juga diharapkan bisa menerbitkan SE untuk para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE 7 Tahun 2023 itu juga mengatur larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Oleh sebab itu, Kemenpan RB meminta PPK memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas, seperti untuk mudik atau berlibur.

Jika melanggar, PPK dapat menjantuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Tertulis juga di dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri," ujar Kemenpan RB 

Selain itu, ASN diimbau memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK 6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

"Di mana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar KPK.

Selain itu, ASN diminta menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

ASN juga dilarang menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik lainnya untuk para pemangku kepentingan, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus