Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM yang dikutip media agar di kemudian hari harus hati-hati, tidak boleh terulang lagi," kata Teten di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teten menegaskan Kemenkop UKM memihak pelaku UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perseroan yg Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Kemenkop UKM akan melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi retail modern.
Kemenkop UKM bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuka pasar seluas-luasnya. "Kami terus mendorong agar retail modern memberikan ruang dan promosi bagi para pelaku UMKM lokal," ucapnya.
Justru, kata Teten, ia mengapresiasi warung-warung kelontong milik masyarakat karena sudah membantu menyerap produk lokal. Selain itu, mereka dinilai lebih dekat dengan konsumen dan jam operasionalnya yang fleksibel.
Selanjutnya: Dari kejadian ini, Kemenkop UKM mengulas ulang seluruh peraturan daerah mereka....
Dari kejadian ini, Kemenkop UKM mengulas ulang seluruh peraturan daerah mereka. Tak hanya warung di Bali yang sedang viral. Teten mencontohkan seperti di Kulonprogo yang membuat aturan tentang retail modern yang bekerja sama dengan koperasi.
Sekali lagi, Teten menegaskan, tidak ada larangan soal pembatasan jam operasional warung selama 24 jam. "Tidak ada larangan itu, makanya saya kemarin, siapa sih yang bikin gosip ini," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim telah mengklarifikasi pemberitaan terkait kabar dirinya mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah pada Sabtu, 27 April 2024.
Dalam keterangan tertulisnya, Arif menyatakan sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Pilihan Editor: Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun