Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Keungan Sri Mulyani Tetapkan Pajak Natura, Fasilitas Apa Saja yang Bebas Pajak Ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pajak natura mulai 1 Juli lalu. Apa pengertiannya, dan fasilitas apa saja yang bebas pajak ini?

10 Juli 2023 | 15.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan objek pajak penghasilan pada barang dan fasilitas pemberian perusahaan kepada pegawai atau kerap disebut pajak natura pada 1 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati sudah menekan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui peraturan yang diedarkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/Pj.23/1984, Staf Ahli Menteri Keuangan mengatakan bahwa penerapan natura ditujukan agar dapat mendeteksi upaya menghindar dari pajak dengan melakukan pemberian barang atau jasa pada karyawan oleh suatu perusahaan.

Kendati demikian, jumlah dan tarif pajak natura akan berbeda dari setiap perusahaan tergantung kebutuhan perusahaan dan karyawan yang bekerja. Selain itu berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, terdapat beberapa fasilitas yang bebas dari pajak natura. Di antaranya sebagai berikut:

- Fasilitas makanan dan minuman yang tidak lebih dari Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat. Juga melakukan reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar.

- Keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja seperti pakaian seragam, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan, akan dikecualikan tanpa batasan nilai.

- Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai yang bekerja di daerah tertentu, dari perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan olahraga, dikecualikan tanpa batasan nilai.

-  Bingkisan hari raya meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek yang harganya tidak melebihi Rp3 juta per tahun.

-  Sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja dibebaskan dari objek PPH.

- Fasilitas tempat tinggal seperti asrama dibebas nilaikan, sementara untuk individu seperti apartemen atau rumah dikenakan pajak bila melebihi Rp2 juta per bulan.

-  Fasilitas kendaraan karyawan yang tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

-  Fasilitas iuran dan dana pensiun pegawai yang ditanggung pemberi kerja untuk pegawai.

Selain itu, pemberian natura untuk tahun 2022 dikecualikan, sementara pemberian natura pada periode Januari sampai Juni 2023 wajib dihitung dan dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus