Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Kamis malam, 6 Juli 2023 dimulai dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meneken peraturan terkait pajak natura. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, aturan tersebut menyasar kelompok kaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disusul, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan penerimaan negara tahun 2023 mencapai Rp 2.637,2 triliun atau 107,1 persen. Angka ini melebihi 7,1 persen dari target.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal 256 rekening milik pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pendiri pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu diinformasikan memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
Berikutnya, Direktur Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan kementeriannya hingga saat ini belum diikutsertakan dalam pembahasan ekspor pasir laut.
Terakhir, kasus antraks kembali muncul dan kali ini merebak di Gunungkidul, Yogyakarta. Sebanyak tiga warga di Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta itu meninggal akibat penyakit antraks yang ditularkan dari hewan ternak.
Kelima berita itu paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Pajak Natura Resmi Berlaku....
1. Pajak Natura Resmi Berlaku, Pengamat: Sasar Kelompok Kaya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken peraturan terkait pajak natura. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, aturan tersebut menyasar kelompok kaya.
Aturan mengenai pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
"Ini adalah aturan turunan dari UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)," ungkap Fajry kepada Tempo melalui pesan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tahun 2023 Diproyeksikan Tembus Rp 2.637 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan penerimaan negara tahun 2023 mencapai Rp 2.637,2 triliun atau 107,1 persen. Angka ini melebihi 7,1 persen dari target.
Kemudian untuk belanja total diperkirakan mencapai Rp 3.123,7 triliun. Defisit dapat ditekan menjadi Rp 486,4 triliun atau 2,28 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan untuk pembiayaan utang diproyeksikan menurun 41,6 persen atau berkurang Rp 289,9 triliun dari target.
“APBN 2023 terus bekerja keras melindungi rakyat dan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, sebagaimana dikutip pada Rabu, 5 Juli 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Punya 256 Rekening....
3. Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Punya 256 Rekening dari 6 Nama Berbeda, Ini Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal 256 rekening milik pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pendiri pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu diinformasikan memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
Pesantren Al Zaytun membetot perhatian publik lantaran Panji Gumilang dinilai memberikan ajaran sesat. Duit Panji Gumilang diduga berasal dari penipuan, penyumbang yayasan, serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). Uang yayasan pun diduga dipakai secara pribadi oleh Panji Gumilang.
Menurut Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae, semestinya pihak perbankan juga mengawasi maksud dan tujuan pembukaan rekening para nasabah. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan rekening bank yang melawan hukum.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Soal Ekspor Pasir Laut, Kemendag: Sampai Hari ini Belum Pernah Dilibatkan dan Masih Dilarang Ekspor
Direktur Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan kementeriannya hingga saat ini belum diikutsertakan dalam pembahasan ekspor pasir laut.
Budi menegaskan ekspor pasir laut hingga saat ini masih menjadi komoditas yang dilarang ekspor.
"Saya enggak ngerti PP 26 ini munculnya seperti apa. Soal pasir laut ini belum ada pembicaraan. Kami juga belum membahas itu, jadi sampai hari ini masih dilarang," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Deretan Fakta Antraks di Gunungkidul....
5. Deretan Fakta Antraks di Gunungkidul: 3 Warga Tewas, Kuburan Sapi Digali untuk Dikonsumsi Dagingnya, hingga....
Kasus antraks kembali muncul dan kali ini merebak di Gunungkidul, Yogyakarta. Sebanyak tiga warga di Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta itu meninggal akibat penyakit antraks yang ditularkan dari hewan ternak.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan saat ini pihaknya masih menyelidiki epidemiologi kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan di dua Kecamatan, yakni Semanu dan Karangmojo untuk mengukur sebaran hingga penyebab pasti penularan virus.
Dari hasil sementara, hingga kini telah terkumpul 93 pasien positif antraks di wilayah tersebut berdasarkan hasil tes serologi. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh kasus meninggal melalui genom sekuensing menunjukkan hasil positif antraks. "Dalam pemeriksaan, menunjukkan hasil positif antraks di dalam tubuhnya," kata Nadia ketika dikonfirmasi, Selasa, 4 Juli 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.