Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram -Setelah naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), pembelian Pertamax di SPBU menurun menjadi hanya lima persen. Padahal semula pengguna Pertamax sudah mencapai 13 persen. Antrean pembelian Pertalite yang bersubsidi menjadi panjang mengular di setiap SPBU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sales Area Manager Ritel Nusa Tenggara Barat (NTB) PT Pertamina Patra Niaga Aris Irmi mengatakan di Mataram saja kebutuhan BBM mencapai 250 ribu liter sehari dan se NTB sebanyak 1.400 ribu liter. ‘’Terjadi penurunan pembelian Pertamax sejak harganya naik,’’ kata Aris Irmi kepada wartawan di Roemah Langko, Senin 18 Juli 2022 siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk pembelian Pertalite kendaraan roda empat yang harus mendaftar terlebih dahulu, di 12 SPBU yang ada di Kota Mataram saja, sejak 11 Juli 2020, setiap harinya mencapai 600 unit.
Harga Pertalite se Indonesia sama yaitu Rp 7.650 per liter. Sedangkan Pertamax tergantung wilayahnya, misalnya di NTB Rp 12.500 per liter.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani menyebutkan tingginya antusiasme masyarakat untuk turut serta dalam pendaftaran subsidi tepat BBM di beberapa kota dan kabupaten yang dilakukan semenjak 1 Juli 2022.
Dalam penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan penugasan yaitu Pertalite, ditemui banyak fakta penyaluran yang tidak tepat sasaran di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini tentunya akan membebani dan mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.
Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp. 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Perpres No. 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.